SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 28 November 2018 10:09
PENGUMUMAN!!! Buat e-KTP Sekarang Lebih Mudah Loh

Tanpa Pengantar RT, RW, Kelurahan, dan Desa

PELAYANAN: Petugas Disdukcapil Kobar sedang melayani masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan mereka.(JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil telah diterbit belum lama ini. Dalam Perpres itu disebutkan pembuatan dokumen kependudukan seperti akta lahir, e-KTP, akta pernikahan, kartu keluarga (KK), dan sebagainya tidak lagi memerlukan surat pengantar, baik dari RT maupun RW dan kelurahan. 

Kabid Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Barat (Kobar) Syamsul Azehar mengatakan, kini masyarakat tidak perlu repot untuk membuat e-KTP. Membuat e-KTP di Kantor Disdukcapil Kobar syaratnya hanya dengan membawa Kartu Keluarga saja.

“Birokrasinya sekarang lebih singkat, jadi masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan e-KTP,” ujar Azehar, Selasa (27/11).

Begitu juga dengan pembuatan KK, syarat yang dibutuhkan hanya berupa surat nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota baru, sedangkan KK perubahan hanya membutuhkan KK lama dan surat pernyataan perubahan.

“Kalau mau membuat e-KTP syaratnya harus membawa KK asli saja, kalau mau merubah harus bawa KK dan surat keterangan pindah saja,” terangnya.

Menurut Azehar penghapusan surat pengantar ini juga berlaku untuk pembuatan akta kelahiran, yang hanya membutuhkan surat keterangan lahir, buku nikah, KK dan e-KTP. Sedangkan untuk akta kematian hanya membutuhkan surat kematian. 

“Harapannya dengan aturan baru ini lebih mempermudah dan mempercepat masyarakat dalam kepengurusan administrasi pembuatan e-KTP atau kartu lainnya di Disdukcapil tanpa menunggu lama,” jelasnya.

Kendati demikian, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat yang pindah domisili. Bagi pendatang baru wajib memerlukan pengantar dari Ketua RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan setempat untuk memastikan bahwa yang bersangkutan berdomisili di lokasi tersebut. Sehingga setiap pergerakan dan perpindahan penduduk dapat dengan mudah terlacak secara sistem.

“Peraturan ini berlaku yang sudah punya KK, kalau yang pindahan tidak berlaku, artinya tetap memerlukan surat pengantar,” tandasnya. (jok/sla)

 


BACA JUGA

Senin, 03 November 2025 16:11

DPRD Kobar Temui Menteri P2MI

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi…

Sabtu, 01 November 2025 17:54

Temui Menteri P2MI, DPRD Bahas Perluasan Peluang Kerja Warga Kobar ke Luar Negeri

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi…

Sabtu, 01 November 2025 10:42

Infrastruktur Pedesaan Butuh Perhatian Pemerintah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Rabu, 29 Oktober 2025 13:21

DPRD Kobar Dorong Pemkab Perkuat Ketahanan Pangan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 27 Oktober 2025 13:08

Fraksi Golkar Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Evaluasi Bagi Hasil Sawit

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Rabu, 15 Oktober 2025 12:54

Fraksi Demokrasi Bangsa Desak Pemkab Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg

PANGKALAN BUN – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers