SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 28 November 2018 10:09
PENGUMUMAN!!! Buat e-KTP Sekarang Lebih Mudah Loh

Tanpa Pengantar RT, RW, Kelurahan, dan Desa

PELAYANAN: Petugas Disdukcapil Kobar sedang melayani masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan mereka.(JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil telah diterbit belum lama ini. Dalam Perpres itu disebutkan pembuatan dokumen kependudukan seperti akta lahir, e-KTP, akta pernikahan, kartu keluarga (KK), dan sebagainya tidak lagi memerlukan surat pengantar, baik dari RT maupun RW dan kelurahan. 

Kabid Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Barat (Kobar) Syamsul Azehar mengatakan, kini masyarakat tidak perlu repot untuk membuat e-KTP. Membuat e-KTP di Kantor Disdukcapil Kobar syaratnya hanya dengan membawa Kartu Keluarga saja.

“Birokrasinya sekarang lebih singkat, jadi masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan e-KTP,” ujar Azehar, Selasa (27/11).

Begitu juga dengan pembuatan KK, syarat yang dibutuhkan hanya berupa surat nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota baru, sedangkan KK perubahan hanya membutuhkan KK lama dan surat pernyataan perubahan.

“Kalau mau membuat e-KTP syaratnya harus membawa KK asli saja, kalau mau merubah harus bawa KK dan surat keterangan pindah saja,” terangnya.

Menurut Azehar penghapusan surat pengantar ini juga berlaku untuk pembuatan akta kelahiran, yang hanya membutuhkan surat keterangan lahir, buku nikah, KK dan e-KTP. Sedangkan untuk akta kematian hanya membutuhkan surat kematian. 

“Harapannya dengan aturan baru ini lebih mempermudah dan mempercepat masyarakat dalam kepengurusan administrasi pembuatan e-KTP atau kartu lainnya di Disdukcapil tanpa menunggu lama,” jelasnya.

Kendati demikian, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat yang pindah domisili. Bagi pendatang baru wajib memerlukan pengantar dari Ketua RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan setempat untuk memastikan bahwa yang bersangkutan berdomisili di lokasi tersebut. Sehingga setiap pergerakan dan perpindahan penduduk dapat dengan mudah terlacak secara sistem.

“Peraturan ini berlaku yang sudah punya KK, kalau yang pindahan tidak berlaku, artinya tetap memerlukan surat pengantar,” tandasnya. (jok/sla)

 


BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:29

Kemenkes Monev di RSUD Pangkalan Bun Jelang Pengoperasian Cathlab

PANGKALAN BUN – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melakukan…

Jumat, 02 Mei 2025 15:28

Wabup Minta Pekerja Tingkatkan Skill

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Suyanto menghadiri…

Jumat, 02 Mei 2025 15:26

DPRD Kobar Dukung Larangan Pungutan di Sekolah

PANGKALAN BUN–Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat H. Rudi…

Jumat, 02 Mei 2025 15:14

Dinas PUPR Kobar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi E-Jakon

PANGKALAN BUN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Jumat, 02 Mei 2025 15:13

Bupati Kobar Rencanakan Gelar Tes Urine untuk ASN

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) dalam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

DPRD Minta Sekolah Patuhi Surat Edaran Bupati

PANGKALAN BUN – Ketua Komisi A DPRD Kotawaringin Barat Muhammad…

Rabu, 30 April 2025 13:09

Asisten I Setda Kobar Resmikan Gerai Gramedia Pertama di Kalimantan Tengah

PANGKALAN BUN - Asisten I Setda Kotawaringin Barat (Kobar), Tengku…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Pelabuhan Penyeberangan Akses Penghubung Antar Desa

PANGKALAN BUN – Dalam upaya percepatan pembangunan yang merata, Pemerintah…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Perusahaan Diimbau Laporkan Hasil Rekrutmen Job Fair

PANGKALAN BUN – Ajang Job Fair Kolaborasi yang diselenggarakan pada…

Selasa, 29 April 2025 17:39

Dewan Apresiasi Peresmian Taman Kolaborasi

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dari…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers