PANGKALAN BUN - Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil telah diterbit belum lama ini. Dalam Perpres itu disebutkan pembuatan dokumen kependudukan seperti akta lahir, e-KTP, akta pernikahan, kartu keluarga (KK), dan sebagainya tidak lagi memerlukan surat pengantar, baik dari RT maupun RW dan kelurahan.
Kabid Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Barat (Kobar) Syamsul Azehar mengatakan, kini masyarakat tidak perlu repot untuk membuat e-KTP. Membuat e-KTP di Kantor Disdukcapil Kobar syaratnya hanya dengan membawa Kartu Keluarga saja.
“Birokrasinya sekarang lebih singkat, jadi masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan e-KTP,” ujar Azehar, Selasa (27/11).
Begitu juga dengan pembuatan KK, syarat yang dibutuhkan hanya berupa surat nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota baru, sedangkan KK perubahan hanya membutuhkan KK lama dan surat pernyataan perubahan.
“Kalau mau membuat e-KTP syaratnya harus membawa KK asli saja, kalau mau merubah harus bawa KK dan surat keterangan pindah saja,” terangnya.
Menurut Azehar penghapusan surat pengantar ini juga berlaku untuk pembuatan akta kelahiran, yang hanya membutuhkan surat keterangan lahir, buku nikah, KK dan e-KTP. Sedangkan untuk akta kematian hanya membutuhkan surat kematian.
“Harapannya dengan aturan baru ini lebih mempermudah dan mempercepat masyarakat dalam kepengurusan administrasi pembuatan e-KTP atau kartu lainnya di Disdukcapil tanpa menunggu lama,” jelasnya.
Kendati demikian, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat yang pindah domisili. Bagi pendatang baru wajib memerlukan pengantar dari Ketua RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan setempat untuk memastikan bahwa yang bersangkutan berdomisili di lokasi tersebut. Sehingga setiap pergerakan dan perpindahan penduduk dapat dengan mudah terlacak secara sistem.
“Peraturan ini berlaku yang sudah punya KK, kalau yang pindahan tidak berlaku, artinya tetap memerlukan surat pengantar,” tandasnya. (jok/sla)