SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 28 November 2018 10:09
PENGUMUMAN!!! Buat e-KTP Sekarang Lebih Mudah Loh

Tanpa Pengantar RT, RW, Kelurahan, dan Desa

PELAYANAN: Petugas Disdukcapil Kobar sedang melayani masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan mereka.(JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil telah diterbit belum lama ini. Dalam Perpres itu disebutkan pembuatan dokumen kependudukan seperti akta lahir, e-KTP, akta pernikahan, kartu keluarga (KK), dan sebagainya tidak lagi memerlukan surat pengantar, baik dari RT maupun RW dan kelurahan. 

Kabid Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Barat (Kobar) Syamsul Azehar mengatakan, kini masyarakat tidak perlu repot untuk membuat e-KTP. Membuat e-KTP di Kantor Disdukcapil Kobar syaratnya hanya dengan membawa Kartu Keluarga saja.

“Birokrasinya sekarang lebih singkat, jadi masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan e-KTP,” ujar Azehar, Selasa (27/11).

Begitu juga dengan pembuatan KK, syarat yang dibutuhkan hanya berupa surat nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota baru, sedangkan KK perubahan hanya membutuhkan KK lama dan surat pernyataan perubahan.

“Kalau mau membuat e-KTP syaratnya harus membawa KK asli saja, kalau mau merubah harus bawa KK dan surat keterangan pindah saja,” terangnya.

Menurut Azehar penghapusan surat pengantar ini juga berlaku untuk pembuatan akta kelahiran, yang hanya membutuhkan surat keterangan lahir, buku nikah, KK dan e-KTP. Sedangkan untuk akta kematian hanya membutuhkan surat kematian. 

“Harapannya dengan aturan baru ini lebih mempermudah dan mempercepat masyarakat dalam kepengurusan administrasi pembuatan e-KTP atau kartu lainnya di Disdukcapil tanpa menunggu lama,” jelasnya.

Kendati demikian, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat yang pindah domisili. Bagi pendatang baru wajib memerlukan pengantar dari Ketua RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan setempat untuk memastikan bahwa yang bersangkutan berdomisili di lokasi tersebut. Sehingga setiap pergerakan dan perpindahan penduduk dapat dengan mudah terlacak secara sistem.

“Peraturan ini berlaku yang sudah punya KK, kalau yang pindahan tidak berlaku, artinya tetap memerlukan surat pengantar,” tandasnya. (jok/sla)

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers