SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 28 November 2018 10:09
PENGUMUMAN!!! Buat e-KTP Sekarang Lebih Mudah Loh

Tanpa Pengantar RT, RW, Kelurahan, dan Desa

PELAYANAN: Petugas Disdukcapil Kobar sedang melayani masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan mereka.(JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil telah diterbit belum lama ini. Dalam Perpres itu disebutkan pembuatan dokumen kependudukan seperti akta lahir, e-KTP, akta pernikahan, kartu keluarga (KK), dan sebagainya tidak lagi memerlukan surat pengantar, baik dari RT maupun RW dan kelurahan. 

Kabid Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Barat (Kobar) Syamsul Azehar mengatakan, kini masyarakat tidak perlu repot untuk membuat e-KTP. Membuat e-KTP di Kantor Disdukcapil Kobar syaratnya hanya dengan membawa Kartu Keluarga saja.

“Birokrasinya sekarang lebih singkat, jadi masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan e-KTP,” ujar Azehar, Selasa (27/11).

Begitu juga dengan pembuatan KK, syarat yang dibutuhkan hanya berupa surat nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota baru, sedangkan KK perubahan hanya membutuhkan KK lama dan surat pernyataan perubahan.

“Kalau mau membuat e-KTP syaratnya harus membawa KK asli saja, kalau mau merubah harus bawa KK dan surat keterangan pindah saja,” terangnya.

Menurut Azehar penghapusan surat pengantar ini juga berlaku untuk pembuatan akta kelahiran, yang hanya membutuhkan surat keterangan lahir, buku nikah, KK dan e-KTP. Sedangkan untuk akta kematian hanya membutuhkan surat kematian. 

“Harapannya dengan aturan baru ini lebih mempermudah dan mempercepat masyarakat dalam kepengurusan administrasi pembuatan e-KTP atau kartu lainnya di Disdukcapil tanpa menunggu lama,” jelasnya.

Kendati demikian, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat yang pindah domisili. Bagi pendatang baru wajib memerlukan pengantar dari Ketua RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan setempat untuk memastikan bahwa yang bersangkutan berdomisili di lokasi tersebut. Sehingga setiap pergerakan dan perpindahan penduduk dapat dengan mudah terlacak secara sistem.

“Peraturan ini berlaku yang sudah punya KK, kalau yang pindahan tidak berlaku, artinya tetap memerlukan surat pengantar,” tandasnya. (jok/sla)

 


BACA JUGA

Kamis, 26 Maret 2026 14:47

Waket II DPRD Kobar Dampingi Gubernur Tinjau Potensi Wisata TNTP

  PANGKALAN BUN, prokal.co – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten…

Minggu, 15 Maret 2026 19:13

Pastikan Kelayakan Pelayanan Mudik, Komisi A DPRD Kobar Pantau Arus Mudik Di Pelabuhan Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 12 Maret 2026 14:50

Enam Fraksi DPRD Terima LKPJ Bupati dan Pengajuan Dua Ranperda

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten…

Selasa, 10 Maret 2026 11:41

Jelang Mudik Lebaran, DPRD Kobar Minta Perbaikan Jalan Rusak Segera Dilakukan

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Menjelang arus mudik Idul Fitri 1447…

Kamis, 05 Maret 2026 16:09

Ketua DPRD Kobar Ingatkan Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Mudik Lebaran

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin,…

Rabu, 04 Maret 2026 16:09

Komisi C DPRD Kobar Monitoring ke Pesisir Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi C DPRD Kotawaringin Barat melaksanakan…

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers