SAMPIT - Sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Timur yang bergulir di Mahkamah Konstitusi masih berlanjut. Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela yang semestinya dijadwalkan Senin (18/1), ditunda pada Rabu (20/1).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim Juniardi mengatakan, sidang putusan sela akan digelar pada Rabu (20/1/2016) nanti. ”Kami diminta menyiapkan saksi. Ada tiga saksi yang diminta oleh MK,” kata Juniardi, kemarin.
Terkait tiga saksi yang diminta dihadirkan oleh MK, Juniardi mengaku tidak tahu. “Kita lihat saja putusannya Rabu nanti,” katanya.
Menurutnya, ada beberapa kali sidang lagi. “Mungkin juga mendengarkan keterangan saksi-saksi ini dulu,” ucapnya.
Sementara itu, tim ZAMRUD Yohanes Aridian juga mengatakan bahwa pembacaan putusan sela ditunda. Pihaknya opitimis gugatan ZAMRUD akan berlanjut pada agenda pembuktian di Mahkamah Konstitusi.
“Kalau gugatan itu dikabulkan sepenuhnya atau sebagian, maka akan lanjut ke tahap pembuktian. Di situ nanti akan terungkap semuanya di ajang babak pembuktian. Semoga saja hakim melihat fakta-fakta itu,” tukasnya. (ang/yit)