PANGKALAN BUN - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Gusti Imansyah mengatakan bahwa proses pengurusan administrasi kependudukan saat ini makin dipermudah. Namun kemudahan tersebut bukan berarti tanpa control. Pengawasan berjenjang tetap akan dilakukan guna memastikan validitas data kependudukan masyarakat Kobar.
Sejak diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil, masyarakat yang melakukan kepengurusan administarsi kependudukan memang tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT dan RW maupun kelurahan dan desa.
“Dipermudah, tapi bukan bebas tidak terkontrol, untuk kondisi tertentu kita tetap meminta surat pengantar dari RT dan RW, kelurahan, apabila masyarakat yang mengurus tersebut tidak kita kenali dengan baik, kita menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dengan pengantar tersebut kita bisa cek langsung, akan kita sortir,” ujar Gusti Imansyah, Rabu (28/11)
Menurutnya hal itu dilakukan bukan berarti ingin memperlemah aturan yang ada , akan tetapi merupakan proses kehati-hatian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Hal itu justru untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, jangan sampai kita memberikan pelayanan yang mudah dan cepat akan tetapi tidak terkontrol, akhirnya terjadi penduduk-penduduk yang kita kesulitan mendatanya,” tuturnya.
Ia pun mencontohkan, beberapa waktu lalu ada masyarakat melakukan pengurusan surat keterangan kematian yang akan dipergunakannya sebagai syarat pengurusan proses perkawinan. Dalam prosesnya, hal ini tetap diminta surat pengantar dari RT dan RW atau kelurahan .
“Kita tetap minta surat pengantar untuk memastikan apakah benar suaminya meninggal dunia, jangan-jangan dibuat meninggal padahal mau kawin lagi,” katanya.
Imansyah juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran. Itu dilakukan guna mengatasi masalah dan kesimpangsiuran infomasi mengenai kepengurusan administrasi kependudukan setelah pemberlakuan Perpres Nomor 98 Tahun 2018 tersebut.
“Untuk di Kotawaringin Barat kami akan menyampaikan hal itu melalui surat edaran Bupati Kotawaringin Barat bahwa untuk kepengurusan administrasi kependudukan tidak memerlukan lagi surat pengantar, akan tetapi pada hal-hal tertentu tetap perlu surat pengantar dari RT dan RW maupun kelurahan, ini untuk mensortir penduduk-penduduk yang melakukan kepengurusan administrasinya,” pungkasnya. (sla)