SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 29 November 2018 09:23
Urus Adminduk, Dipermudah, Tapi Tetap Terkontrol
LAYANAN ADMINDUK : Kepala Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil Gusti Imansyah saat berbincang dengan salah seorang warga ketika mengurus administrasi kependudukan.(DISKOMINFO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Gusti Imansyah mengatakan bahwa proses pengurusan administrasi kependudukan saat ini makin dipermudah. Namun kemudahan tersebut bukan berarti tanpa control. Pengawasan berjenjang tetap akan dilakukan guna memastikan validitas data kependudukan masyarakat Kobar.

Sejak diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil, masyarakat yang melakukan kepengurusan administarsi kependudukan memang tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT dan RW maupun kelurahan dan desa.

“Dipermudah, tapi bukan bebas tidak terkontrol, untuk kondisi tertentu kita tetap meminta surat pengantar dari RT dan RW, kelurahan, apabila masyarakat yang mengurus tersebut tidak kita kenali dengan baik, kita menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dengan pengantar tersebut kita bisa cek langsung, akan kita sortir,” ujar Gusti Imansyah, Rabu (28/11)

Menurutnya hal itu dilakukan bukan berarti ingin memperlemah aturan yang ada , akan tetapi merupakan proses kehati-hatian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Hal itu justru untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, jangan sampai kita memberikan pelayanan yang mudah dan cepat akan tetapi tidak terkontrol, akhirnya terjadi penduduk-penduduk yang kita kesulitan mendatanya,” tuturnya.

Ia pun mencontohkan, beberapa waktu lalu ada masyarakat melakukan pengurusan surat keterangan kematian yang akan dipergunakannya sebagai syarat pengurusan proses perkawinan. Dalam prosesnya, hal ini tetap diminta surat pengantar dari RT dan RW atau kelurahan .

“Kita tetap minta surat pengantar untuk memastikan apakah benar suaminya meninggal dunia, jangan-jangan dibuat meninggal padahal mau kawin lagi,” katanya.

Imansyah juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran. Itu dilakukan guna mengatasi masalah dan kesimpangsiuran infomasi mengenai kepengurusan administrasi kependudukan setelah pemberlakuan Perpres Nomor 98 Tahun 2018 tersebut.

“Untuk di Kotawaringin Barat kami akan menyampaikan hal itu melalui surat edaran Bupati Kotawaringin Barat bahwa untuk kepengurusan administrasi kependudukan tidak memerlukan lagi surat pengantar, akan tetapi pada hal-hal tertentu tetap perlu surat pengantar dari RT dan RW maupun kelurahan, ini untuk mensortir penduduk-penduduk yang melakukan kepengurusan administrasinya,” pungkasnya. (sla)

 


BACA JUGA

Senin, 03 November 2025 16:11

DPRD Kobar Temui Menteri P2MI

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi…

Sabtu, 01 November 2025 17:54

Temui Menteri P2MI, DPRD Bahas Perluasan Peluang Kerja Warga Kobar ke Luar Negeri

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi…

Sabtu, 01 November 2025 10:42

Infrastruktur Pedesaan Butuh Perhatian Pemerintah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Rabu, 29 Oktober 2025 13:21

DPRD Kobar Dorong Pemkab Perkuat Ketahanan Pangan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 27 Oktober 2025 13:08

Fraksi Golkar Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Evaluasi Bagi Hasil Sawit

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Rabu, 15 Oktober 2025 12:54

Fraksi Demokrasi Bangsa Desak Pemkab Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg

PANGKALAN BUN – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers