SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 29 November 2018 09:23
Urus Adminduk, Dipermudah, Tapi Tetap Terkontrol
LAYANAN ADMINDUK : Kepala Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil Gusti Imansyah saat berbincang dengan salah seorang warga ketika mengurus administrasi kependudukan.(DISKOMINFO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Gusti Imansyah mengatakan bahwa proses pengurusan administrasi kependudukan saat ini makin dipermudah. Namun kemudahan tersebut bukan berarti tanpa control. Pengawasan berjenjang tetap akan dilakukan guna memastikan validitas data kependudukan masyarakat Kobar.

Sejak diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil, masyarakat yang melakukan kepengurusan administarsi kependudukan memang tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT dan RW maupun kelurahan dan desa.

“Dipermudah, tapi bukan bebas tidak terkontrol, untuk kondisi tertentu kita tetap meminta surat pengantar dari RT dan RW, kelurahan, apabila masyarakat yang mengurus tersebut tidak kita kenali dengan baik, kita menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dengan pengantar tersebut kita bisa cek langsung, akan kita sortir,” ujar Gusti Imansyah, Rabu (28/11)

Menurutnya hal itu dilakukan bukan berarti ingin memperlemah aturan yang ada , akan tetapi merupakan proses kehati-hatian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Hal itu justru untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, jangan sampai kita memberikan pelayanan yang mudah dan cepat akan tetapi tidak terkontrol, akhirnya terjadi penduduk-penduduk yang kita kesulitan mendatanya,” tuturnya.

Ia pun mencontohkan, beberapa waktu lalu ada masyarakat melakukan pengurusan surat keterangan kematian yang akan dipergunakannya sebagai syarat pengurusan proses perkawinan. Dalam prosesnya, hal ini tetap diminta surat pengantar dari RT dan RW atau kelurahan .

“Kita tetap minta surat pengantar untuk memastikan apakah benar suaminya meninggal dunia, jangan-jangan dibuat meninggal padahal mau kawin lagi,” katanya.

Imansyah juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran. Itu dilakukan guna mengatasi masalah dan kesimpangsiuran infomasi mengenai kepengurusan administrasi kependudukan setelah pemberlakuan Perpres Nomor 98 Tahun 2018 tersebut.

“Untuk di Kotawaringin Barat kami akan menyampaikan hal itu melalui surat edaran Bupati Kotawaringin Barat bahwa untuk kepengurusan administrasi kependudukan tidak memerlukan lagi surat pengantar, akan tetapi pada hal-hal tertentu tetap perlu surat pengantar dari RT dan RW maupun kelurahan, ini untuk mensortir penduduk-penduduk yang melakukan kepengurusan administrasinya,” pungkasnya. (sla)

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers