SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 29 November 2018 09:23
Urus Adminduk, Dipermudah, Tapi Tetap Terkontrol
LAYANAN ADMINDUK : Kepala Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil Gusti Imansyah saat berbincang dengan salah seorang warga ketika mengurus administrasi kependudukan.(DISKOMINFO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Gusti Imansyah mengatakan bahwa proses pengurusan administrasi kependudukan saat ini makin dipermudah. Namun kemudahan tersebut bukan berarti tanpa control. Pengawasan berjenjang tetap akan dilakukan guna memastikan validitas data kependudukan masyarakat Kobar.

Sejak diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil, masyarakat yang melakukan kepengurusan administarsi kependudukan memang tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT dan RW maupun kelurahan dan desa.

“Dipermudah, tapi bukan bebas tidak terkontrol, untuk kondisi tertentu kita tetap meminta surat pengantar dari RT dan RW, kelurahan, apabila masyarakat yang mengurus tersebut tidak kita kenali dengan baik, kita menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dengan pengantar tersebut kita bisa cek langsung, akan kita sortir,” ujar Gusti Imansyah, Rabu (28/11)

Menurutnya hal itu dilakukan bukan berarti ingin memperlemah aturan yang ada , akan tetapi merupakan proses kehati-hatian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Hal itu justru untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, jangan sampai kita memberikan pelayanan yang mudah dan cepat akan tetapi tidak terkontrol, akhirnya terjadi penduduk-penduduk yang kita kesulitan mendatanya,” tuturnya.

Ia pun mencontohkan, beberapa waktu lalu ada masyarakat melakukan pengurusan surat keterangan kematian yang akan dipergunakannya sebagai syarat pengurusan proses perkawinan. Dalam prosesnya, hal ini tetap diminta surat pengantar dari RT dan RW atau kelurahan .

“Kita tetap minta surat pengantar untuk memastikan apakah benar suaminya meninggal dunia, jangan-jangan dibuat meninggal padahal mau kawin lagi,” katanya.

Imansyah juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran. Itu dilakukan guna mengatasi masalah dan kesimpangsiuran infomasi mengenai kepengurusan administrasi kependudukan setelah pemberlakuan Perpres Nomor 98 Tahun 2018 tersebut.

“Untuk di Kotawaringin Barat kami akan menyampaikan hal itu melalui surat edaran Bupati Kotawaringin Barat bahwa untuk kepengurusan administrasi kependudukan tidak memerlukan lagi surat pengantar, akan tetapi pada hal-hal tertentu tetap perlu surat pengantar dari RT dan RW maupun kelurahan, ini untuk mensortir penduduk-penduduk yang melakukan kepengurusan administrasinya,” pungkasnya. (sla)

 


BACA JUGA

Kamis, 26 Maret 2026 14:47

Waket II DPRD Kobar Dampingi Gubernur Tinjau Potensi Wisata TNTP

  PANGKALAN BUN, prokal.co – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten…

Minggu, 15 Maret 2026 19:13

Pastikan Kelayakan Pelayanan Mudik, Komisi A DPRD Kobar Pantau Arus Mudik Di Pelabuhan Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 12 Maret 2026 14:50

Enam Fraksi DPRD Terima LKPJ Bupati dan Pengajuan Dua Ranperda

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten…

Selasa, 10 Maret 2026 11:41

Jelang Mudik Lebaran, DPRD Kobar Minta Perbaikan Jalan Rusak Segera Dilakukan

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Menjelang arus mudik Idul Fitri 1447…

Kamis, 05 Maret 2026 16:09

Ketua DPRD Kobar Ingatkan Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Mudik Lebaran

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin,…

Rabu, 04 Maret 2026 16:09

Komisi C DPRD Kobar Monitoring ke Pesisir Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi C DPRD Kotawaringin Barat melaksanakan…

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers