SAMPIT - Pembatasan waktu melintas bagi truk di dalam Kota Sampit pada pukul 22.00-05.00 WIB belum bersifat permanen alias masih sebatas uji coba. Hal ini terungkap dalam forum yang dihadiri oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kotawaringin Timur (Kotim), Satlantas Polres Kotim, dan perusahaan transportir di aula Polres Kotim, Senin (18/1).
Uji coba dilakukan mengingat jalan lingkar selatan dan utara belum beres. Selain itu, ada kemungkinan terjadi penumpukan truk di tempat bongkar muat.
”Minggu ini, masih tahap sosialisasi dan uji coba, minggu depan baru penindakan. Taatilah aturan yang telah disepakati, sambil menunggu perbaikan jalan,” kata Kasat Lantas Kotim AKP Boni Ariefianto.
Menurut Boni, uji coba dilakukan atas permintaan seluruh perusahaan transportir untuk penyesuaian waktu pembongkaran muatan.
Dijelaskan Boni, kondisi jalan lingkar kota selatan tidak memungkinkan dilewati truk, meski kerusakan hanya sekitar 1 kilometer.
Terkait kerusakan yang terjadi di jalan lingkar kota selatan dan utara, Dinas Pekerjaan Umum Kotim menargetkan tahun ini bisa segera diatasi. Dibutuhkan dana sebesar Rp 38 miliar agar jalan tersebut bagus dan bisa dilalui oleh kendaraan.
”Rencananya jalan itu akan dibangun dengan kualitas rigid pavement (seperti jalan di Bagendang) akan digelontorkan dana sebesar Rp 28 miliar dari provinsi dan Rp 10 miliar dari daerah (Kotim). Ada pun panjang jalan di ringroad utara 12 kilometer dan selatan 6,9 kilometer,” jelas kepala Bidang Bina Marga Dinas pekerjaan Umum Kotim Masran Hadi.
Sementara itu Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli mengatakan, meski sudah memasuki tahap uji coba pembatasan melintas di dalam Kota Sampit, kenyataannya masih banyak kendaraan jumbo yang melintas bebas di tengah Kota Mentaya di luar ketentuan pukul 22.00 – 05.00 WIB.
”Kami sudah pantau siang ini di kawasan Jalan HM Arsyad, bahkan hingga ke jalan lingkar. Ternyata truk besar masih bebas di dalam Kota Sampit ini, padahal sudah ada pembatasan jam operasionaln,” kata Jhon Krisli kemarin (18/1).
Menurutnya, instansi terkait semestinya bertanggung jawab terhadap pelaksanaan jam operasional truk masuk kota. ”Masalah sanksi segala macam itu ranah teknis terkait. Yang pasti, kemarin sudah ada ketentuan pembatasan jam operasional,” tegas politisi PDI Perjuangan ini kemarin (18/1).
Saat ini pemda tidak bisa menutup total jalan dalam kota bagi truk karena jalan lingkar kota belum mulus. Solusinya, jalan tetap boleh dilalui truk besar dengan cara pembatasan waktu. ”Jalannya penuh kubangan. Kami melihat tidak layak digunakan,” katanya.
Jhon memastikan, pembangunan jalan lingkar selatan akan selesai tahun ini dengan dana sharing. Namun angka yang disampaikan Jhon berbeda dengan yang disampaikan Dinas PU Kotim. Menurut Jhon, APBD Kotim menganggarkan Rp 10 miliar dan APBD Provinsi Kalteng Rp 40 miliar. ”Dari APBD Kotim ada Rp. 10 miliar, milik sekretariat DPRD yang sebelumnya direncanakan untuk pembelian lahan kantor dewan, digeser ke PU,” kata pria berusia 36 tahun ini.
Pembangunan jalan lingkar selatan ini akan menelan biaya besar sebab rencananya akan menggunakan rigid pavement (perkerasan kaku/beton). ”Kalau jalan itu selesai, tidak ada urusan lagi mereka masuk kota. Selama ini, alasan mereka jalan di sana itu rusak,” tukasnya. (ang/oes/yit)