SAMPIT- Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rinie Anderson mendukung penuh, rencana pemerintah daerah setempat untuk membuka ruas jalan baru dari kilometer 62 Sudirman menuju Bagendang. Hal ini salah satunya untuk mengurai kemacetan dan kepadatan angkutan milik dunia usaha.
“Rencana itu luar biasa efek baiknya, terutama untuk mengurai dan menekan terjadinya kecelakaan lalulintas dijalur Sudirman. Saya menilai ruas jalan paling berbahaya itu di Sudirman ini memang kondisinya disitu padat dan banyak angkutan besar milik perusahaan,” kata Rinie Anderson.
Menurutnya, membuka jalan baru ini merupakan langkah baik untuk tetap menjaga investasi daerah. Pemerintah memang wajib membuka diri untuk investasi karena konsekuensi yang harus terjadi yakni kerusakan jalan kepadatan lalulintas.
“Semakin banyak investasi masuk ya pasti ada risikonya, tetapi untuk menghadapi itu bagaimana pemerintah melakukan manajerial supaya investasi tetap jalan dan masyarakat juga tidak merasa tidak nyaman, ciptakan hubungan dan harmonisasi antara dunia usaha dan masyarakat itu baik,” kata Rinie.
Diketahui, Pemkab Kotim tahun ini menargetkan penyelesaian jalan khusus untuk angkutan berat, dari kilometer 62 Sudirman langsung menuju ke Pelabuhan Bagendang. Ruas jalan itu akan menerobos dan melewati Desa Pondok Damar.
"Targetkan tahun ini sudah bisa fungsional, sejumlah perusahaan yang jalannya dilintasi jalur tersebut juga sudah bersedia dan Jumat nanti penandatanganan kesepakatan untuk peningkatan. Tim sudah beberapa kali turun ke lapangan," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kotim, Ramadansyah.
Apabila fungsional jalan ini nantinya dapat memangkas jarak dan waktu sehingga lebih menguntungkan. Ada selisih jarak lebih dari 20 kilometer dibanding rute yang selama ini dilalui. Total panjang jalan tersebut sekitar 54 kilometer.
Sebagian melewati jalan perusahaan, sisanya melewati jalan yang dibuka dari lahan - lahan yang dihibahkan masyarakat dari 54 kilometer panjang jalan tersebut, masih ada 17 kilometer jalan yang harus dibuka dan dituntaskan.
Kendalanya, lahan yang dikelola masyarakat itu masih berstatus kawasan hutan produksi sehingga harus mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar bisa digunakan dengan status pinjam pakai kawasan. (ang/dc)