SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Kamis, 06 Desember 2018 08:43
GEDE JUGA..!! UMK Kabupaten Ini Tembus Rp3.048.352
ILUSTRASI.(NET)

MUARA TEWEH – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Barito Utara tahun 2019 mengalami kenaikan dibanding tahun 2018. Pemkab menetapkan UMK sebesar Rp3.048.352, atau naik sebesar Rp323.698 dari sebelumnya sebesar Rp2.724.654 per bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Batara Tenggara, mengatakan, UMK Kabupaten/Kota dan Upah Minumum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 51 Tahun 2018 tanggal 21 November 2018.

”UMK tahun 2019 naik sebesar Rp323.698 per bulan. Kenaikan itu sangat realistis karena mengikuti kondisi perekonomian daerah yang makin baik. Usulan tersebut disepakati dalam sidang pembahasan yang dilakukan pemerintah daerah melibatkan sejumlah pengusaha dan lembaga perlindungan pekerja setempat,” kata Tenggara.

Selain UMK 2019, kata dia, sektor lain juga ditetapkan seperti sektor I yang meliputi pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan, perkebunan, dan hutan tanaman industri sebesar Rp3.063,594, penebangan kayu Rp3.078.636.

Sektor II meliputi sektor industri pengolahan sebesar Rp 3.063,594, sektor III kontruksi atau bangunan sebesar Rp3.094.078, sektor IV pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.078.836, sektor jasa sebesar Rp3.063.594, dan sektor IV meliputi listrik sebesar Rp3.094.078, gas sebesar Rp 3.094.078, serta air sebesar Rp. 3.094.078.

”Tenaga kerjamerupakan aset perusahaan yang sangat berharga dan harus mendapatkan perhatian, baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat. Jadi, diharapkan dalam penetapan upah ini tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” katanya.

Dia menuturkan, UMK akan disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat. Pemkab Batara juga meminta penetapan UMK 2019 tersebutharus bersinergi dan tidak menyalahi aturan.

”Dalam penetapan upah di kabupaten yang kaya akan sumber daya alam berupa tambang batubara dan kayu ini, tentunya sudah dilakukan penelitian, survei dan kesepakatan pihak terkait baik pemerintah, pengusaha maupun lembaga perlindungan pekerja. Pemerintah tidak ingin mendengar adanya pengaduan atau keluhan ada pengusaha memberikan upah di bawah kesepakatan yang ditetapkan ini,” tandasnya.(viv/ign)


BACA JUGA

Rabu, 16 April 2025 16:21

Poktan Beruntung Jaya Syukuran Panen Padi

SUKAMARA – Petani di Desa Sungai Pasir, Kecamatan Pantai Lunci,…

Rabu, 16 April 2025 16:20

Pemkab Siap Dukung Pembangunan Sekolah Garuda

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau terus memperkuat koordinasi lintas…

Senin, 14 April 2025 17:58

Dekranasda Dorong Perajin Miliki Daya Saing

NANGA BULIK– Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK)…

Jumat, 11 April 2025 17:56

Puskesmas Sukamara Siap Terapkan ILP

SUKAMARA - Puskesmas Sukamara akan berpedoman pada Integrasi Layanan Primer…

Jumat, 11 April 2025 17:55

Peternakan Ayam Potong Wajib Kantongi Perizinan

SUKAMARA - Usaha peternakan ayam potong di Kabupaten Sukamara wajib…

Jumat, 11 April 2025 17:55

Gebrakan Bupati Bikin Pegawai Gembira

NANGA BULIK–Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan…

Kamis, 10 April 2025 12:50

Mesin SPBU akan Diganti Baru

SUKAMARA – Mesin pengisian pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

Kamis, 10 April 2025 12:50

Pemugaran Puskesmas Sukamara Rampung

SUKAMARA – Pembangunan Puskesmas Sukamara yang baru dengan bangunan dua…

Kamis, 10 April 2025 12:49

Pimpin Apel Gabungan, Rizky Minta ASN Tingkatkan Etos kerja

NANGA BULIK - Setelah dilantik sebagai Bupati Lamandau pada 24…

Rabu, 09 April 2025 16:46

Bupati Disambut dengan Tradisi Adat Dayak Tomun

NANGA BULIK – Kedatangan Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra dan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers