SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Kamis, 06 Desember 2018 08:43
GEDE JUGA..!! UMK Kabupaten Ini Tembus Rp3.048.352
ILUSTRASI.(NET)

MUARA TEWEH – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Barito Utara tahun 2019 mengalami kenaikan dibanding tahun 2018. Pemkab menetapkan UMK sebesar Rp3.048.352, atau naik sebesar Rp323.698 dari sebelumnya sebesar Rp2.724.654 per bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Batara Tenggara, mengatakan, UMK Kabupaten/Kota dan Upah Minumum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 51 Tahun 2018 tanggal 21 November 2018.

”UMK tahun 2019 naik sebesar Rp323.698 per bulan. Kenaikan itu sangat realistis karena mengikuti kondisi perekonomian daerah yang makin baik. Usulan tersebut disepakati dalam sidang pembahasan yang dilakukan pemerintah daerah melibatkan sejumlah pengusaha dan lembaga perlindungan pekerja setempat,” kata Tenggara.

Selain UMK 2019, kata dia, sektor lain juga ditetapkan seperti sektor I yang meliputi pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan, perkebunan, dan hutan tanaman industri sebesar Rp3.063,594, penebangan kayu Rp3.078.636.

Sektor II meliputi sektor industri pengolahan sebesar Rp 3.063,594, sektor III kontruksi atau bangunan sebesar Rp3.094.078, sektor IV pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.078.836, sektor jasa sebesar Rp3.063.594, dan sektor IV meliputi listrik sebesar Rp3.094.078, gas sebesar Rp 3.094.078, serta air sebesar Rp. 3.094.078.

”Tenaga kerjamerupakan aset perusahaan yang sangat berharga dan harus mendapatkan perhatian, baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat. Jadi, diharapkan dalam penetapan upah ini tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” katanya.

Dia menuturkan, UMK akan disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat. Pemkab Batara juga meminta penetapan UMK 2019 tersebutharus bersinergi dan tidak menyalahi aturan.

”Dalam penetapan upah di kabupaten yang kaya akan sumber daya alam berupa tambang batubara dan kayu ini, tentunya sudah dilakukan penelitian, survei dan kesepakatan pihak terkait baik pemerintah, pengusaha maupun lembaga perlindungan pekerja. Pemerintah tidak ingin mendengar adanya pengaduan atau keluhan ada pengusaha memberikan upah di bawah kesepakatan yang ditetapkan ini,” tandasnya.(viv/ign)


BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers