SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Kamis, 06 Desember 2018 08:43
GEDE JUGA..!! UMK Kabupaten Ini Tembus Rp3.048.352
ILUSTRASI.(NET)

MUARA TEWEH – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Barito Utara tahun 2019 mengalami kenaikan dibanding tahun 2018. Pemkab menetapkan UMK sebesar Rp3.048.352, atau naik sebesar Rp323.698 dari sebelumnya sebesar Rp2.724.654 per bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Batara Tenggara, mengatakan, UMK Kabupaten/Kota dan Upah Minumum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 51 Tahun 2018 tanggal 21 November 2018.

”UMK tahun 2019 naik sebesar Rp323.698 per bulan. Kenaikan itu sangat realistis karena mengikuti kondisi perekonomian daerah yang makin baik. Usulan tersebut disepakati dalam sidang pembahasan yang dilakukan pemerintah daerah melibatkan sejumlah pengusaha dan lembaga perlindungan pekerja setempat,” kata Tenggara.

Selain UMK 2019, kata dia, sektor lain juga ditetapkan seperti sektor I yang meliputi pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan, perkebunan, dan hutan tanaman industri sebesar Rp3.063,594, penebangan kayu Rp3.078.636.

Sektor II meliputi sektor industri pengolahan sebesar Rp 3.063,594, sektor III kontruksi atau bangunan sebesar Rp3.094.078, sektor IV pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.078.836, sektor jasa sebesar Rp3.063.594, dan sektor IV meliputi listrik sebesar Rp3.094.078, gas sebesar Rp 3.094.078, serta air sebesar Rp. 3.094.078.

”Tenaga kerjamerupakan aset perusahaan yang sangat berharga dan harus mendapatkan perhatian, baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat. Jadi, diharapkan dalam penetapan upah ini tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” katanya.

Dia menuturkan, UMK akan disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat. Pemkab Batara juga meminta penetapan UMK 2019 tersebutharus bersinergi dan tidak menyalahi aturan.

”Dalam penetapan upah di kabupaten yang kaya akan sumber daya alam berupa tambang batubara dan kayu ini, tentunya sudah dilakukan penelitian, survei dan kesepakatan pihak terkait baik pemerintah, pengusaha maupun lembaga perlindungan pekerja. Pemerintah tidak ingin mendengar adanya pengaduan atau keluhan ada pengusaha memberikan upah di bawah kesepakatan yang ditetapkan ini,” tandasnya.(viv/ign)


BACA JUGA

Kamis, 05 Desember 2024 11:18

Pasar Murah di Lamandau Bersamaan dengan Safari Natal

NANGA BULIK- Jelang hari besar keagamaan yakni Natal, Pemerintah Kabupaten…

Rabu, 04 Desember 2024 10:07

Pemkab Lamandau mulai Safari Natal

NANGA BULIK - Memasuki bulan Desember, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau…

Selasa, 03 Desember 2024 10:21

Pemkab Lamandau Sosialisasikan Metrologi ke Masyarakat

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan…

Senin, 25 November 2024 10:32

RSUD Lamandau Berencana Buka Layanan Hemodialisa

NANGA BULIK – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamandau telah …

Jumat, 22 November 2024 10:36

Inovasi ”Sidin Beramal” Permudah Pengurusan Izin

NANGA BULIK - Pelayanan publik di Kabupaten Lamandau masih menghadapi…

Rabu, 20 November 2024 10:33

HKN, Pelayanan Kesehatan Wajib Ditingkatkan

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim mengapresiasi seluruh…

Senin, 18 November 2024 12:29

Pj Bupati Ajak Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan

NANGA BULIK - Suhu politik menjelang hari pemungutan suara Pemilihan…

Jumat, 15 November 2024 17:30

Susun RKA dengan Perhatikan Skala Prioritas

KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada…

Jumat, 15 November 2024 17:28

Tahapan Pilkada Perlu Pengawasan Bersama

SUKAMARA - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Sukamara…

Jumat, 15 November 2024 17:27

Guru Penggerak Harus Tingkatkan Kualitas Belajar di Kelas

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus mendorong peningkatan kualitas…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers