MUARA TEWEH – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Barito Utara tahun 2019 mengalami kenaikan dibanding tahun 2018. Pemkab menetapkan UMK sebesar Rp3.048.352, atau naik sebesar Rp323.698 dari sebelumnya sebesar Rp2.724.654 per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Batara Tenggara, mengatakan, UMK Kabupaten/Kota dan Upah Minumum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 51 Tahun 2018 tanggal 21 November 2018.
”UMK tahun 2019 naik sebesar Rp323.698 per bulan. Kenaikan itu sangat realistis karena mengikuti kondisi perekonomian daerah yang makin baik. Usulan tersebut disepakati dalam sidang pembahasan yang dilakukan pemerintah daerah melibatkan sejumlah pengusaha dan lembaga perlindungan pekerja setempat,” kata Tenggara.
Selain UMK 2019, kata dia, sektor lain juga ditetapkan seperti sektor I yang meliputi pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan, perkebunan, dan hutan tanaman industri sebesar Rp3.063,594, penebangan kayu Rp3.078.636.
Sektor II meliputi sektor industri pengolahan sebesar Rp 3.063,594, sektor III kontruksi atau bangunan sebesar Rp3.094.078, sektor IV pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.078.836, sektor jasa sebesar Rp3.063.594, dan sektor IV meliputi listrik sebesar Rp3.094.078, gas sebesar Rp 3.094.078, serta air sebesar Rp. 3.094.078.
”Tenaga kerjamerupakan aset perusahaan yang sangat berharga dan harus mendapatkan perhatian, baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat. Jadi, diharapkan dalam penetapan upah ini tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” katanya.
Dia menuturkan, UMK akan disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat. Pemkab Batara juga meminta penetapan UMK 2019 tersebutharus bersinergi dan tidak menyalahi aturan.
”Dalam penetapan upah di kabupaten yang kaya akan sumber daya alam berupa tambang batubara dan kayu ini, tentunya sudah dilakukan penelitian, survei dan kesepakatan pihak terkait baik pemerintah, pengusaha maupun lembaga perlindungan pekerja. Pemerintah tidak ingin mendengar adanya pengaduan atau keluhan ada pengusaha memberikan upah di bawah kesepakatan yang ditetapkan ini,” tandasnya.(viv/ign)