SAMPIT- Polres Kotim gencar melakukan patroli, melalui Unit II Reskrim Polres Kotim berhasil mengamankan dua pikap yang mengangkut ribuan liter BBM jenis premium. Kasat Reskrim AKP M Ali Akbar membenarkan telah mengamankan BBM bersubsidi yang diangkut untuk di jual ke Kabupaten Seruyan. Hingga kini pihaknya mendalami kasus tersebut untuk lebih lanjut.
”Hingga penyelidikan selesai, kedua supir serta ribuan BBM hanya diamankan untuk sementara ini. Jika memang nanti mengarah ke tindak pidana, maka kami akan melakukan proses lebih lanjut,” tegasnya, Selasa (19/1).
Masing-masing pikap tersebut dikemudikan oleh Sarijanto (44) warga Desa Sembuluh dengan membawa BBM jenis premium sebanyak 31 jeriken atau 930 liter, kemudian Wandi Candra Muswanto (35) warga Desa Sembuluh I membawa 42 jeriken atau sekitar 1.260 liter BB jenis premium.
Kedua sopir disangkakan dengan tindak pidana tanpa dilengkapi dengan Perizinan Usaha Niaga BBM resmi, pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 ayat (2) huruf b dan d undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (mir/tha)