KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten Seruyan menerima Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi 2018 dari Ombudsman Republik Indonesia sekaligus menetapkan Seruyan menempati zona hijau terhadap standar pelayanan publik.
Penganugerahan tersebut diserahkan Komisioner Ombudsman RI kepada Bupati Seruyan Yulhaidir di Aula TVRI Jakarta, Senin (10/12) tadi.
Yulhaidir didampingi Asisten Administrasi Umum Agus Suharto, Plt. Kepala DPMPTSP Seruyan Agung Setiawan dan Kepala Disdukcapil Seruyan H. Mansyur Ibrahim menghadiri acara yang dibuka langsung oleh Menko Polhukam Wiranto, sekaligus menerima Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi 2018 terhadap Standar Pelayanan Publik Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
“Penganugerahan yang kami terima dari Ombudsman ini, merupakan capaian membanggakan bagi pemerintah kabupaten maupun masyarakat Seruyan,” ujar Yulhaidir.
Ia menegaskan, prestasi ini menjadi motivasi bagi pihaknya untuk terus bekerja secara optimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sesuai dengan tugas dan fungsi dasar dari abdi negara, yaitu menjadi pelayan publik.
“Padahal saya baru menjabat sebagai Bupati Seruyan dalam beberapa bulan terakhir. Penghargaan yang saya terima secara langsung ini tentu menjadi kebanggaan yang luar biasa, apalagi saya mewakili seluruh unsur pembangunan yang ada di Seruyan,” katanya.
Sementara itu, Plt. Kepala DPMPTSP Seruyan Agung Setiawan mengatakan Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang berkewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan telah menganugerahkan Seruyan Predikat Kepatuhan Tinggi Atas Pelayanan Publik 2018 dengan nilai 82,79 berada pada zona hijau bersama dengan sejumlah kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
Menurutnya, walaupun Seruyan berada di daerah yang dianggap terpencil karena baru pemekaran, nanum jangan kemudian beranggapan tidak bisa berbuat banyak untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.
Kata Agung Setiawan, diraihnya penghargaan ini jangan pula membuat kita khususnya DPMPTSP, yang menjadi ujung tombak pelayanan publik lalu berpuas diri.
“Percuma kita mendapat piagam penghargaan jika di lain sisi masyarakat merasa masih ada yang tidak puas dengan pelayanan. Ada tidak adanya penganugerahan dari Ombudsman, kualitas pelayanan menjadi hal terpenting yang harus kita tingkatkan,” ujarnya.
Untuk diketahui, beberapa hari sebelumnya sebanyak tiga organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan, juga menerima piagam penghargaan pelayanan publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia.
Ketiga SOPD itu diantaranya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Pembuang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
RSUD Kuala Pembuang menerima piagam penghargaan sebagai unit penyelenggara pelayanan publik kategori cukup dengan catatan tahun 2018. Sementara DPMPTSP dan Disdukcapil menerima piagam penghargaan sebagai unit penyelenggara pelayanan publik kategori cukup tahun 2018. (hen/fm)