SAMPIT – Budi Hartono ditangkap polisi lantaran menganiaya M. Erpin dengan latar belakang cemburu. Budi mengamuk setelah melihat korban nongkrong di warung kopi (warkop) tempat istrinya berjualan.
“Saya memang jarang pulang karena sibuk bekerja, saat ke warung istri saya, ada tiga orang termasuk dia (korban). Saya tanyakan siapa yang sering datang ke warung istri saya,” kata terdakwa di hadapan majelis hakim dan jaksa Budi Sulistyo, kemarin (19/1).
Merasa cemburu berlebih, terdakwa marang dan menyerang Erpin secara membabi buta pada 16 Juli 2015 di depan warung istri terdakwa di jelan Jenderal Sudirman kilometer 43 Desa Penyang, Kecamatan Telawang.
Anak dibawah umur itu dipukuli dan dibacok tepat mengenai kepala dan tangan hingga alami luka serius. “Saat itu dia (korban) juga melawan menggunakan kayu, tapi saya tetap menyerangnya,” ungkap tersangka.
Kepada majelis hakim yang dipimpin Leo Sukarno itu, pria yang merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman kilometer 29 Desa Penyang dan mengaku parang yang dia gunakan untuk membacok korban dibawa dari kediamannya.
“Saat kejadian kebetulan istri saya berada di rumah orangtuanya (mertua terdakwa), setelah itu saya jengkel melihat korban dan rekan-rekannya,” sebut terdakwa.
Tidak hanya menganiaya korban, terdakwa juga membakar sepeda motor milik korban dengan nomor polisi KH 6617 FB. Menanggung akibat perbuatannya, itu bakal dihadapkan dihadapkan dengan masalah hukum. Bahkan dia mengakui sudah dicerai oleh sang istri.
Atas olahnya itulah dalam dakwaan JPU dia dijerat dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(co)