PANGKALAN BUN – Mucikari warung esek-esek di kawasan Sungai Rengas, Desa Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar akan disidang pada awal Januari 2019 mendatang.
Kabid Penegak Perda, PPNS Satpol PP Kobar Mustawan Lutfi menyampaikan, mucikari yakni Bunasari (36) dinilai cukup kooperatif dan akan mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada awal tahun 2019 mendatang.
“Untuk mucikari akan mengikuti sidang Tipiring hari Jumat pertama bulan Januari 2019, karena akhir tahun ini Pengadilan tidak ada sidang Tipiring,” ujar Lutfi, Minggu (16/12) kepada Radar Pangkalan Bun.
Selama menunggu waktu sidang, sang mucikari tidak akan ditahan. Meski demikian pihak Satpol PP akan terus memantau keberadaan mereka.
Untuk dua PSK yang ikut diciduk saat penggerbekan pada Sabtu (15/12) kemarin Sriani (38) dan Ika Irawati (30) akan menjadi saksi persidangan sang mucikari tersebut. Selain itu Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kobar untuk penyerahan pembinaan PSK tersebut.
“Karena sama dengan PSK di lokalisasi Kelurahan Pangkut, mereka hanya menjadi saksi saja dalam persidangan,” tandasnya.
Dalam penggerebekan itu juga terungkap bahwa mucikari dan dua PSK yang diamankan Anggota Regu III Satpol PP Kobar tersebut merupakan mantan penghuni eks lokalisasi Simpang Kodok. Mereka bisa lolos dari pemulangan massal beberapa waktu lalu karena saat pendataan sebelum penutupan, mereka sudah lebih dulu kabur.
“Jadi mereka menghindar saat pendataan, dan kini membuat tempat prostitusi baru berkedok warung kopi di Sungai Rengas, Pangkalan Banteng,” pungkasnya.
Seperti diketahui bahwa Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah mengamankan seorang mucikari dan dua Pekerja Seks Komersial (PSK) dalam kegiatan operasi yustisi penegakan Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang ketertiban umum di kawasan Sungai Rengas, Desa Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Banteng, Sabtu (15/12) sekitar pukul 14.30 WIB. (jok/sla)