PULANG PISAU – Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) di sejumlah daerah kompak membakar KTP elektronik yang selama ini tersimpan di kantor masing-masing. Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas perintah dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid. Pemerintah khawatir bangkai KTP disalahgunakan dalam Pemilu 2019.
Daerah yang sudah memusnahkan KTP diantaranya Kabupaten Kapuas. Sebanyak membakar 18.508 keping KTP elektronik dibakar di halaman Disdukcapil Kapuas, Jumat (14/12)
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau juga memusnakan 7.092 keping KTP di halaman Kantor Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pulpis, Senin (17/12) sore. Pembakaran KTP dilakukan langsung oleh Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo dan dihadiri oleh Kapolres Pulang Pisau.
"Ini kami musnakan untuk mencegah penyalagunaan KTP oleh orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga bisa merugikan pemilik KTP yang sudah ditarik ini," ungkap Edy Pratowo di halaman Disdukcapil Pulang Pisau, Senin (17/12) sore.
Edy mengungkapkan bahwa KTP yang dimusnakan merupakan KTP yang sudah habis masa berlakunya, KTP rusak, dan KTP invalid.
"Semua Ktp-el yang dibakar ini, merupakan yang sudah rusak dan tidak bisa dipakai seperti tidak terlihat lagi tulisan di kartu ini, patah atau habis jangkau waktunya, sehingga harus kita musnakan," katanya.
Hal serupa juga dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur yang memusnahkan 14.659 keping KTP elektronik, Senin (17/12). Identitas kependudukan itu dikumpulkan sejak tahun 2013 sampai 2018.
“Pemusnahan ini merupakan kegiatan massal seluruh disdukcapil di Indonesia,” kata Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang.
Tindakan serupa juga dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Katingan yang memusnakan ribuan KTP elektronik yang rusak atau tidak valid. Adapun pemusnahan KTP-El yang dilakukan pada saat itu sebanyak 21.622 keping. Kartu penduduk sebanyak itu berasal dari cetakan pertama sejak tahun 2012 hingga 2018.
”Awalnya Dirjen Dukcapil menginstruksikan pemusnahan KTP-El rusak itu dengan cara potong atau gunting, namun sekarang harus dengan cara pembakaran," ungkap Kepala Dinas Dukcapil Katingan Bambang Harianto, Senin (17/12).
Sementara itu Kapuspen Kemendagri Bahtiar menyatakan Kemendagri mengeluarkan aturan baru terkait dengan perlakuan terhadap KTP-el rusak atau invalid. Lembaga yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu meminta semua jajaran disdukcapil kabupaten/kota memusnahkan kartu tersebut dengan cara dibakar.
Standar perlakuan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid. SE tersebut sudah dikirim kepada semua bupati dan wali kota. Latar belakang penerbitannya adalah tertib administrasi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan, serta menghindari penyalahgunaan KTP-el yang rusak atau invalid. Selanjutnya, bupati/wali kota diminta menugasi kepala dispendukcapil untuk melaksanakan beberapa hal.
Pertama, melakukan pencatatan dan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid dalam pelayanan di wilayah masing-masing. Kedua, mengecek KTP-el rusak atau invalid hasil pencetakan masal pada 2011–2013 di kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota. Bila masih ditemukan KTP-el rusak, dilakukan pencatatan dan pemusnahan dengan cara dibakar. Setelah KTP-el yang rusak atau invalid dibakar, mereka harus membuat berita acara pemusnahan.
Para kepala daerah juga diminta melakukan pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara.
’’Kami meminta seluruh bupati/wali kota menindaklanjuti SE itu dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,’’ terang Bahtiar.
Menurut dia, standard operating procedure (SOP) yang baru terkait dengan pembakaran KTP-el rusak tersebut merupakan pengganti SOP sebelumnya yang hanya melakukan pengguntingan. Kebijakan itu dibuat semata-mata untuk memberikan kepastian, jaminan, dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan KTP-el rusak. ’’Yang menimbulkan isu-isu kontraproduktif di tengah masyarakat,’’ ujar Bahtiar.
Dia menambahkan, sesuai dengan arahan Mendagri Tjahjo Kumolo, berita acara hasil pemusnahan kartu elektronik yang rusak harus dilaporkan kepada Mendagri melalui Dirjen Dukcapil. Kemendagri mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, jajaran dukcapil, camat, lurah, dan kepala desa, serta satpol PP, polisi, dan aparat lainnya yang telah membantu pelaksanaan tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh menyatakan bahwa SE yang sudah disebarkan ke daerah itu harus dipastikan diterima kepala dinas dukcapil kabupaten/kota. Menurut dia, selama ini ada instruksi Kemendagri yang tidak sampai ke daerah. ’’Harus dilakukan pengecekan di daerah,’’ tutur dia.
Politikus asal PKB tersebut menuturkan, pemusnahan dengan cara dibakar boleh saja dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kartu elektronik. Namun, kasus pembuangan dan tercecernya KTP-el harus diselidiki. Harus diusut tuntas siapa pelakunya. (lum/der/hgn/agg/yit)