SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 26 Desember 2018 20:56
Napi Pembunuhan Dapat Remisi Besar

Berkelakuan Baik dan Aktif Ikuti Kegiatan Lapas

NATAL: Kalapas Klas IIB Pangkalan Bun Kusnan secara simbolis menyerahkan remisi kepada dua WBP. (JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Sebanyak 27 narapidana (napi) Lapas Klas IIB Pangkalan Bun menerima remisi Hari Raya Natal 2018. Dari puluhan napi itu dua diantaranya perempuana perempuan. Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 20 napi menerima remisi 1 bulan, 1 napi menerima remisi 2 bulan, dan 6 napi lainnya menerima remisi 15 hari.

Penerima remisi terbesar yakni Karson, dia adalah warga binaan pemasyarakatan kasus pembunuhan yang divonis hukuman penjara selama 13 tahun. Dia berhak mendapat remisi selama dua bulan karena kelakuan baiknya selama menjalani hukuman. 

“Yang bersangkutan sudah menjalani masa hukuman 6 tahun, jadi bisa mendapatkan remisi dua bulan asal terus berkelakuan baik,” ujar Kepala Lapas Klas IIB Pangkalan Bun, Kusnan, usai memberikan remisi kepada WBP di Gereja Oekumene Santo Paulus Lapas Pangkalan Bun, Selasa (25/12). 

Dengan pemberian remisi itu diharapkan bisa menjadi motovasi bagi warga binaan yang lain untuk mendapatkan potongan hukuman besar dengan terus berkelakuan baik, mengikuti segala kegiatan yang ada dan juga bisa mendapatkan remisi dari donor darah. “Jadi kalau donor darah bisa juga mendapatkan remisi, semua yang diajukan bisa dikalkulasikan hingga remisinya mendapat potongan banyak,” imbuhnya. 

Dari 27 napi yang mendapatkan remisi tersebut, dua diantaranya adalah WBP perempuan. 22 WBP yang mendapatkan remisi merupakan WBP tindak pidana umum, sisanya WBP kasus narkotika dan tipikor. “Ada yang mulai dari 15 hari 6 WBP, 1 bulan untuk 20 WBP dan 2 bulan untuk 1 WBP,” ungkapnya. 

Kusnan berharap dengan perayaan natal kali ini membawa kedamaian bagi semua pihak, khususnya WBP Lapas Pangkalan Bun. “Tentunya dengan semangat natal inj bisa dihayati oleh WBP khususnya beragama Kristen dan Kahtolik untuk selalu memperbaiki diri agar menjadi yang lebih baik di kemudian hari,” pungkasnya. (jok/sla)

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers