KUALA KAPUAS - Seorang pria bernama Ilham, warga Desa Petak Batuah A2 Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas diamankan oleh kepolisian karena memiliki senjata api (senpi).
Ilham ditangkap anggota Reskrim Polres Kapuas di Desa Tambak Bajai, Kabupaten Kapuas, Selasa (25/12) tadi. Selain memiliki senpi ilegal, Ilham juga dilaporkan melakukan penodongan (pengancaman) terhadap pekerja perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Globalindo Agung Lestari (GAL).
"Kami mendapatkan laporan bahwa ada seorang mengancam menggunakan senpi rakitan. Lalu kami melakukan penyelidikan," kata Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Reskrim AKP Budi Martono, Rabu (26/12) kemarin.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Budi, mereka lakukan penangkapan Ilham tanpa perlawanan. Polisi juga minta pelaku menunjukkan tempat senpi yang disembunyikan.
"Dari pelaku, kami sita barang bukti senpi dan satu butir amunisi. Pelaku mengaku beli senpi di Puruk Cahu dengan harga Rp 1 juta," bebernya.
Kepada polisi, pelaku juga mengaku mengancam karyawan PT GAL, dan sempat menembakkan senpi ke atas untuk menakut-nakuti korban.
Pelaku mendatangi korban meminta pekerjaan dan mencari pimpinan PT. GAL, Setelah itu pelaku menutup, mengikat portal pos Sekuriti Bakuta Estate PT. GAL, lalu korban melepaskan ikatan portal, pelaku marah dan berkata “Tunggu Kamu”, pelaku langsung pulang dan balik lagi dengan membawa senpi rakitan laras panjang.
“Senpi ditembakkan satu kali dan menodongkan ke korban," terangnya.
Budi menegaskan, pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan. (der/fm)