PANGKALAN BUN - Polsek Arut Selatan menetapkan P (22) sebagai tersangka kasus candaan bom (bomb joke) di kawasan Bandara Iskandar Pangkalan Bun. Pemuda asal Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama tersebut terancam hukuman satu tahun penjara.
Kapolsek Arut Selatan AKP Zanuar Cahyo Wibowo mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, akhirnya menetapkan P sebagai tersangka. Pemuda tersebut dianggap telah memberi kabar palsu yang sempat membuat heboh Bandara Iskandar.
“Sudah resmi tersangka. Karena bercanda membawa bom itu ada sanksi pidana,” jelasnya, Selasa (1/1).
Dijelaskan Zanuar, pemuda tersebut melanggar UU Penerbangan Nomor 1 tahun 2009 pasal 437 ayat 1 mengenai bercanda atau memberi keterangan palsu yang membahayakan keselamatan mendapat sanksi pidana maksimal satu tahun kurungan penjara.
Atas kejadian ini pihaknya meminta agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat Kobar atau para pengunjung bandara untuk selalu berhati-hati dalam berucap atau ketika sedang bergurau.
“Bercanda boleh saja, asalkan tahu tempat dan juga apa yang menjadi topik bercandanya. Kalau sudah masuk ke ranah pidana maka prosesnya adalah hukum,” tegasnya.
Sementara Kepala UPBU Iskandar Ambar Suryoko mengatakan, atas kasus pemuda yang bercanda membawa bom itu diharapkan bisa menjadi perhatian seluruh masyarakat. Karena bercanda membawa bom itu memang tidak boleh.
“Kasus yang dialami P ini biar jadi pelajaran bagi tersangka dan masyarakat Kobar. Sehingga nantinya tidak ada lagi yang bercanda terkait bom atau hal yang membahayakan penerbangan. Karena dampaknya sangat besar,” jelasnya.
Terkait hal itu lanjutnya, pihak UPBU Iskandar bakal memasang spanduk imbauan di beberapa kawasan bandara terkait aturan penerbangan. Salah satunya mengenai larangan bencana mengenai bom.
“Kita sedang siapkan pemasangan imbauan dan petunjuk di beberapa titik strategis di bandara. Sehingga bisa dibaca penumpang dan masyarakat yang berkunjung ke bandara,” bebernya.(rin/sla)