PANGKALAN BUN - Tiga mucikari yang tertangkap Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Jumat (4/1). Sama-sama harus mendekam di penjara, namun besaran waktu hukuman mereka berbeda.
Kabid Penegak Perda dan Penyidik PNS Satpol PP dan Damkar Kobar Mustawan Luthfi mengatakan, dalam bulan Desember 2018 pihaknya telah menangkap dua mucikari dari lokasi berbeda.
Pertama, mucikari atas nama Bunasri (36) yang tertangkap pada 15 Desember 2018 lalu. Bunasri telah mempekerjakan beberapa wanita sebagai pekerja seks komersial (PSK) di tempat karaoke miliknya di kawasan Sungai Rengas, Desa Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Kemudian mucikari yang kedua, yakni pasangan suami istri Wardiansyah (26) dan Elys Suyanti (40) yang terungkap Pada 28 Desember di komplek Kalimati lama, Desa Pasir Panjang. Pasangan suami istri ini juga mempekerjakan sejumlah PSK di warung kopi miliknya.
"Kedua mucikari hari ini menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun untuk mempertanggung jawaban perbuatannya karena mempekerjakan PSK dengan modus warung kopi," kata Mustawan.
Dalam sidang tipiring yang diketuai oleh hakim Iqbal Albana, dua mucikari disidang dalam berkas berbeda. Sidang pertama atas nama Bunarsi mendapat hukuman kurungan penjara dua bulan.
"Untuk Bunarsi hukuman dua bulan dan tidak bisa dibayar pakai denda. Jadi harus menjalani kurungan penjara," bebernya.
Setelah ketua majelis hakim mengetuk Palu, Bunarsi tidak kuat menahan tangis. Sambil keluar ruangan persidangan juga masih menangis.
Sedangkan mucikari dari pasangan suami istri Wardiansyah dan Elys Suyanti ini mendapat ganjaran hukuman masing-masing satu bulan kurungan penjara. Hukuman untuk pasangan suami istri ini jauh lebih ringan dari Bunarsi.
Pertimbangannya karena keduanya adalah pasangan suami istri dan masih mempunyai anak kecil. Sehingga tidak ada yang mencari nafkah untuk anaknya.
"Keduanya harus menjalani kurungan penjara masing-masing satu bulan. Mereka menerima atas putusan hakim tersebut," jelasnya.
Menurut Mustawan, dengan kembali digelarnya sidang mucikari ini merupakan sebagai bentuk komitmen Satpol PP dan Damkar untuk menegakkan aturan. Dimana Kobar harus bebas prostitusi dan yang melanggar akan mendapat ganjaran yang setimpal.
"Atas putusan majelis hakim pada sidang tipiring terhadap dua mucikari ini sebenarnya masih ringan. Tapi apapun hasilnya harus kita hormati," jelasnya.
Sehingga hal ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat Kobar untuk tidak bermain-main dengan prostitusi. Karena jika terbukti maka bakal dijebloskan ke penjara. (rin/sla)