SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 05 Januari 2019 22:00
Jadi Mucikari, Pasutri Divonis Penjara
PENYAKIT MASYARAKAT: Pasangan suami istri sekaligus mucikari Wardiansyah dan Alys Suyanti terus menunduk saat menjalani sidang Tipiring di PN Pangkalan Bun, Jumat (4/1).(RINDUWAN /RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN - Tiga mucikari yang tertangkap Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Jumat (4/1). Sama-sama harus mendekam di penjara, namun besaran waktu hukuman mereka berbeda.  

Kabid Penegak Perda dan Penyidik PNS Satpol PP dan Damkar Kobar Mustawan Luthfi mengatakan, dalam bulan Desember 2018 pihaknya telah menangkap dua mucikari dari lokasi berbeda.  

Pertama, mucikari atas nama Bunasri (36) yang tertangkap pada 15 Desember 2018 lalu. Bunasri telah mempekerjakan beberapa wanita sebagai pekerja seks komersial (PSK) di tempat karaoke miliknya di kawasan Sungai Rengas, Desa Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Banteng. 

Kemudian mucikari yang kedua, yakni pasangan suami istri Wardiansyah (26) dan Elys Suyanti (40) yang terungkap Pada 28 Desember di komplek Kalimati lama, Desa Pasir Panjang. Pasangan suami istri ini juga mempekerjakan sejumlah PSK di warung kopi miliknya. 

"Kedua mucikari hari ini menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun untuk mempertanggung jawaban perbuatannya karena mempekerjakan PSK dengan modus warung kopi," kata Mustawan.  

Dalam sidang tipiring yang diketuai oleh hakim Iqbal Albana, dua mucikari disidang dalam berkas berbeda. Sidang pertama atas nama Bunarsi mendapat hukuman kurungan penjara dua bulan.  

"Untuk Bunarsi hukuman dua bulan dan tidak bisa dibayar pakai denda. Jadi harus menjalani kurungan penjara," bebernya.  

Setelah ketua majelis hakim mengetuk Palu, Bunarsi tidak kuat menahan tangis. Sambil keluar ruangan persidangan juga masih menangis.  

Sedangkan mucikari dari pasangan suami istri Wardiansyah dan Elys Suyanti ini mendapat ganjaran hukuman masing-masing satu bulan kurungan penjara. Hukuman untuk pasangan suami istri ini jauh lebih ringan dari Bunarsi.  

Pertimbangannya karena keduanya adalah pasangan suami istri dan masih mempunyai anak kecil. Sehingga tidak ada yang mencari nafkah untuk anaknya.  

"Keduanya harus menjalani kurungan penjara masing-masing satu bulan. Mereka menerima atas putusan hakim tersebut," jelasnya.  

Menurut Mustawan, dengan kembali digelarnya sidang mucikari ini merupakan sebagai bentuk komitmen Satpol PP dan Damkar untuk menegakkan aturan. Dimana Kobar harus bebas prostitusi dan yang melanggar akan mendapat ganjaran yang setimpal.  

"Atas putusan majelis hakim pada sidang tipiring terhadap dua mucikari ini sebenarnya masih ringan. Tapi apapun hasilnya harus kita hormati," jelasnya.  

Sehingga hal ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat Kobar untuk tidak bermain-main dengan prostitusi. Karena jika terbukti maka bakal dijebloskan ke penjara. (rin/sla) 

 


BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:29

Kemenkes Monev di RSUD Pangkalan Bun Jelang Pengoperasian Cathlab

PANGKALAN BUN – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melakukan…

Jumat, 02 Mei 2025 15:28

Wabup Minta Pekerja Tingkatkan Skill

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Suyanto menghadiri…

Jumat, 02 Mei 2025 15:26

DPRD Kobar Dukung Larangan Pungutan di Sekolah

PANGKALAN BUN–Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat H. Rudi…

Jumat, 02 Mei 2025 15:14

Dinas PUPR Kobar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi E-Jakon

PANGKALAN BUN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Jumat, 02 Mei 2025 15:13

Bupati Kobar Rencanakan Gelar Tes Urine untuk ASN

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) dalam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

DPRD Minta Sekolah Patuhi Surat Edaran Bupati

PANGKALAN BUN – Ketua Komisi A DPRD Kotawaringin Barat Muhammad…

Rabu, 30 April 2025 13:09

Asisten I Setda Kobar Resmikan Gerai Gramedia Pertama di Kalimantan Tengah

PANGKALAN BUN - Asisten I Setda Kotawaringin Barat (Kobar), Tengku…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Pelabuhan Penyeberangan Akses Penghubung Antar Desa

PANGKALAN BUN – Dalam upaya percepatan pembangunan yang merata, Pemerintah…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Perusahaan Diimbau Laporkan Hasil Rekrutmen Job Fair

PANGKALAN BUN – Ajang Job Fair Kolaborasi yang diselenggarakan pada…

Selasa, 29 April 2025 17:39

Dewan Apresiasi Peresmian Taman Kolaborasi

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dari…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers