SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 05 Januari 2019 22:00
Jadi Mucikari, Pasutri Divonis Penjara
PENYAKIT MASYARAKAT: Pasangan suami istri sekaligus mucikari Wardiansyah dan Alys Suyanti terus menunduk saat menjalani sidang Tipiring di PN Pangkalan Bun, Jumat (4/1).(RINDUWAN /RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN - Tiga mucikari yang tertangkap Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Jumat (4/1). Sama-sama harus mendekam di penjara, namun besaran waktu hukuman mereka berbeda.  

Kabid Penegak Perda dan Penyidik PNS Satpol PP dan Damkar Kobar Mustawan Luthfi mengatakan, dalam bulan Desember 2018 pihaknya telah menangkap dua mucikari dari lokasi berbeda.  

Pertama, mucikari atas nama Bunasri (36) yang tertangkap pada 15 Desember 2018 lalu. Bunasri telah mempekerjakan beberapa wanita sebagai pekerja seks komersial (PSK) di tempat karaoke miliknya di kawasan Sungai Rengas, Desa Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Banteng. 

Kemudian mucikari yang kedua, yakni pasangan suami istri Wardiansyah (26) dan Elys Suyanti (40) yang terungkap Pada 28 Desember di komplek Kalimati lama, Desa Pasir Panjang. Pasangan suami istri ini juga mempekerjakan sejumlah PSK di warung kopi miliknya. 

"Kedua mucikari hari ini menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun untuk mempertanggung jawaban perbuatannya karena mempekerjakan PSK dengan modus warung kopi," kata Mustawan.  

Dalam sidang tipiring yang diketuai oleh hakim Iqbal Albana, dua mucikari disidang dalam berkas berbeda. Sidang pertama atas nama Bunarsi mendapat hukuman kurungan penjara dua bulan.  

"Untuk Bunarsi hukuman dua bulan dan tidak bisa dibayar pakai denda. Jadi harus menjalani kurungan penjara," bebernya.  

Setelah ketua majelis hakim mengetuk Palu, Bunarsi tidak kuat menahan tangis. Sambil keluar ruangan persidangan juga masih menangis.  

Sedangkan mucikari dari pasangan suami istri Wardiansyah dan Elys Suyanti ini mendapat ganjaran hukuman masing-masing satu bulan kurungan penjara. Hukuman untuk pasangan suami istri ini jauh lebih ringan dari Bunarsi.  

Pertimbangannya karena keduanya adalah pasangan suami istri dan masih mempunyai anak kecil. Sehingga tidak ada yang mencari nafkah untuk anaknya.  

"Keduanya harus menjalani kurungan penjara masing-masing satu bulan. Mereka menerima atas putusan hakim tersebut," jelasnya.  

Menurut Mustawan, dengan kembali digelarnya sidang mucikari ini merupakan sebagai bentuk komitmen Satpol PP dan Damkar untuk menegakkan aturan. Dimana Kobar harus bebas prostitusi dan yang melanggar akan mendapat ganjaran yang setimpal.  

"Atas putusan majelis hakim pada sidang tipiring terhadap dua mucikari ini sebenarnya masih ringan. Tapi apapun hasilnya harus kita hormati," jelasnya.  

Sehingga hal ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat Kobar untuk tidak bermain-main dengan prostitusi. Karena jika terbukti maka bakal dijebloskan ke penjara. (rin/sla) 

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers