SAMPIT – Seiring dengan kemajuan dan era digital saat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin segera melakukan terobosan dengan memberlakukan e-parking (elektronik parkir), di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), Sampit. Penerapan teknologi baru ini dinilai sangat sangat perlu untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna parkir.
Kepala Dishub Kotim, Fadlian Noor menegaskan adanya pro kontra yang mewarnai menjelang penerapan e-parking itu adalah hal yang wajar. Dirinya bepegangan, bahwa penerapan e parkir tersebut, merupakan sesuatu yang bagus dan sebuah kemajuan di era digital saat ini.
”E-parking untuk wilayah pusat perbelanjaan milik Pemkab Kotim adalah yang pertama diberlakukan. Hal ini untuk peningkatan pelayanan sesuai dengan peraturan daerah (perda) nomor 5 Tahun 2018,” terangnya.
Sementara itu, Zainudin selaku Ketua Asosiasi Pedagang PPM Sampit saat bincangi koran ini terkait akan diberlakukannya e-parking di PPM, tidak mau berkomentar banyak. ”Belum ada sosialisasi, belum mengetahui sistemnya bagaimana,” cetusnya.
Seperti diketahui, pemberlakuan e-parking bertujuan untuk penertiban, agar pendapatan parkir tidak diselewengkan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir dapat terkelola dengan baik. Lebih lanjut Fadlian berharap secepatnya e-parking dapat segera diterapkan, agar parkir PPM jauh lebih tertib.
Kemudian, untuk juru parkir lanjut Fadlian, sudah terseleksi oleh pengelolanya yaitu melalui pihak ketiga. Diterangkan, mekaniksmenya pintu masuk parkir akan dibuat dibagian utara PPM Sampit. Sedangkan pintu keluar berada di sebelah selatan. Proses pembayaran juga akan dilakukan pada saat pengunjung ingin keluar area parkir.
Menurutnya, dengan demikian semua pembayaran parkir, baik itu mobil dan motor bisa tertata dengan baik. Dan penarikan biaya retribusinya juga sesuai ketentuan.
”Harapan kami dari Dishub, pelayanan parkir akan semakin baik” tandas Fadlian. (rm-96/gus)