SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 12 Januari 2019 13:48
Jadi TO Setahun Akhirnya Tak Berkutik Juga

Penangkapan Pengedar Sabu di Pangkalan Bun

TAK BERKUTIK : Mahfud (jaket levis) saat ditangkap di lokasi transaksi sabu, dan Mohammad (jaket hijau) dibekuk Satreskoba Polres Kobar sebelum transaksi narkobanya terlaksana.(SATRESNARKOBA POLRES KOBAR/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) ringkus dua pengedar narkoba di wilayah Kota Pangkalan Bun. Mereka adalah Mahfud (29) dan Mohammad (24). Dari tangan keduanya aparat menyita total 6,14 gram sabu-sabu.

Informasi yang dihimpun, dalam operasi senyap itu aparat lebih dahulu menangkap Mahfud. Buruh harian lepas yang tinggal di kawasan Jalan Pasanah Gang Banteng R T 024 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan ini dibekuk pada Selasa (8/1).

Dia kedapatan membawa satu paket sabu seberat 1,04 gram di sekitar Jalan Ahmad Yani Gang Toda 2 RT 15 Kelurahan Baru, Kecamatan  Arut Selatan.

“Mahfud ini diduga sedang menunggu calon pembeli. Karena informasi yang kita dapat diawal adalah perihal akan terjadinya transaksi narkoba di TKP penangkapan itu,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Kobar, Iptu Triyono Raharja, Jumat (11/1).

“Kita juga amankan  satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah bernomor plat KH 3357 WI, satu handphone, dan uang tunai Rp 300 ribu,” tambahnya.

Sedangkan Mohammad digarap aparat pada Kamis (10/1) kemarin. Warga  Jalan Malijo Gang Bayam RT 21 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan ini ditangkap dengan barang bukti berupa satu paket yang diduga sabu dengan berat kotor 5,10  gram, satu kotak rokok kosong LA Menthol, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah bernomor polisi KH 2953 GL.

“Kalau Mohammad ini kita tangkap saat akan bertransaksi narkoba di belakang warung makan mie ayam joss di Jalan Alpukat RT12 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan,” katanya.

Menurutnya khusus untuk tersangka Mohammad itu merupakan pemain lama yang sudah sekitar setahun ini diintai pergerakannya. “Pengedar ini terkenal licin, dan sudah menjadi TO (target operasi) kami sejak setahun lalu. Dan dari sejumlah pelaku peredaran narkoba yang telah kita tangkap, mereka mengaku mendapatkan barang dari Mohammad ini,” tegasnya.

Dalam kasus ini para tersangka  dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(jok/sla)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers