PANGKALAN BUN - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto geram terhadap kendaraan berat yang melintas di Kabupaten Kobar. Selain diduga menjadi pemicu kerusakan jalan, angkutan CPO tersebut tidak menggunakan plat KH.
Menurut Sugianto Sabran, masih adanya temuan kendaraan industri yang mengangkut hasil perkebunan dan tambang di Provinsi Kalimantan Tengah dengan plan nomor non KH dinilai akan sangat merugikan daerah. Karena kendaraan tersebut pajaknya tidak masuk ke daerah.
Salah satunya di Kobar masih banyak terdapat angkutan CPO yang menggunakan plat non KH. Hal ini terbukti saat Polres Kobar melakukan razia kendaraan bertonase besar, masih menemukan kendaraan yang tidak menggunakan plat non KH.
“Saat saya perjalanan dari Kobar menuju Lamandau itu banyak kendaraan dengan tonase besar menggunakan plat non KH. Maka saya minta Polres untuk melakukan razia, ternyata ada 10 truk bermuatan CPO yang diamankan di Polres Kobar,” kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Jumat (11/1).
“Salah satunya yang saya temui tadi, menggunakan plat Sumatera Utara (BK). Ini sangat jauh sekali, kendaraannya disini, angkut CPO sampai puluhan ton. Membuat jalan provinsi dan nasional cepat rusak. Sedangkan bayar pajaknya tetap ke daerah asal. Ini yang rugi kan Kalteng,” jelasnya.
Selanjutnya Pemprov Kalteng akan menertibkan kendaraan angkutan bertonase besar yang masih menggunakan plat non KH. Hal ini mengacu para Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 15 Tahun 2016.
“Kami bakal tertibkan kendaraan industri yang masih menggunakan plat non KH. Penertiban ini agar pemilik kendaraan membayar pajak ke Kalteng,” tegasnya.
Dalam waktu dekat ini, tambah gubernur, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan Polda Kalteng dan Dinas Perhubungan Kalteng untuk menertibkan kendaraan bertonase besar yang masih berplat non KH.
Tindakan tegas itu, lanjut Gubernur Kalteng karena aturannya sudah ada dan sangat jelas hanya saja masih banyak yang melanggar. Sementara itu untuk 10 truk angkutan CPO yang ditahan di Polres Kobar hanya dilakukan pendataan dan kemudian dilepas kembali. Selanjutkan Pemprov Kalteng bakal menyurati perusahaan pemilik angkutan supaya mengurus berkas perpindahan dari non KH menjadi KH.
“Saya ini tidak mau mempersulit atas keberadaan perusahaan kelapa sawit maupun tambang di Kalteng. Diharapkan seluruh perusahaam bisa bekerja sama dengan mentaati aturan yang ada di Kalteng. Saya minta kepada sopir truk bisa menyampaikan ke pimpinannya agar cabut berkas dan merubah plat non KH menjadi KH,” katanya.
Kabag Ops Polres Kobar AKP Todoan Gultom mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari Gubernur Kalteng masih banyak kendaraan besar berplat non KH di Kobar. Selanjutnya informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menggelar razia ke Simpang Runtu, Kecamatan Pangkalan Lada.
“Razia di Kecamatan Pangkalan Lada tersebut berhasil mengamankan 10 unit kendaraan angkutan CPO ini, saat ini kami pun melakukan pendataan terhadap kendaraan besar yang berplat non KH,” katanya. (rin/sla)