KUMAI – Pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg), Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden mulai terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Seperti yang terjadi di Derah pemilihan 4 Kobar yang meliputi wilayah Kecamatan Kumai, sedikitnya 10 bendera partai, satu baliho Caleg dan satu baliho Calon Presiden (Capres) nomor 02 dirusak oleh orang takbertanggungjawab. Diduga pengrusakan terjadi pada Minggu (20/1) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Lokasi baliho Caleg Partai Gerindra yang rusak ditemukan di Jalan Sirajul Huda RT.02, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Baliho itu milik Sayid Abi Nazar, Caleg Gerindra Dapil 4 Kobar
Kepada Radar Pangkalan Bun sang caleg mengatakan bahwa ia mendapati baliho dan 10 bendera Partai Gerindra rusak, pengrusakan tersebut diduga sengaja dilakukan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab. Itu diketahuinya secara langsung saat perjalanan pulang dari Pangkalan Bun sekitar pukul 01.00 WIB.
“Memang jam 12 malam itu terjadi hujan deras di Kumai, tapi kalau dilihat rusaknya bukan karena faktor alam (hujan), tapi kuat dugaan karena rusak karena disengaja,” ujar Abi, Minggu (20/1).
Untuk pengrusakan baliho tersebut diduga menggunakan benda tajam, sedangkan untuk bendera partai diduga hanya menggunakan tangan. Selain itu kayu untuk tiang bendera juga dipatahkan. “Yang pasti sore ini (kemarin) akan kita laporkan ke Panwascam, kalau tidak ditanggapi kita laporkan ke Bawaslu,” imbuhnya.
Selain itu Abi juga mengungkapkan bahwa APK Partai Gerindra miliknya yang ada sosok Capres Cawapres nomor urut 02 tersebut sering mengalami pengrusakan. Namun kali ini yang paling banyak dan berada di kediamannya yang merupakan basecamp pemenangan dirinya.
“Kita minta hanya pengusutan saja dari Bawaslu, tidak ada dendam, hanya saja tidak ingin pengrusakan ini terjadi lagi, dan bagaimana caranya Bawaslu bisa memberikan sosialisasi terkait Pemilu 2019 yang damai ini,” tandasnya.
Menganggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kobar Dorik Rozani mengatakan bahwa pengrusakan APK memang tidak dibenarkan, karena menghalang-halangi orang untuk berkampanye dan pelakunya bisa dikenakan pasal pidana. Meski peserta tersebut memiliki izin atau tidak memasang APK.
“Kami menunggu laporan saja, kalau yang bersangkutan melapor,” ujarnya singkat.
Sementara itu Ketua DPC Partai Gerindra Kobar Triyanto berharap kejadian pengrusakan APK ini tidak lagi terjadi baik APK Caleg maupun Capres. Ia meminta Bawaslu Kobar untuk bisa menindaklanjuti laporan dari Caleg yang mengalami pengrusakan APK.
“Kita ingin pemilu yang cerdas, jangan merusak-rusak alat peraga, harusnya menyampaikan visi misi dengan baik pada masyarakat,” katanya.
Selain itu ia juga berharap jangan ada pihak-pihak yang mencoba untuk memancing situasi yang sudah kondusif ini. “Jadi polisi, aparat keamanan dan Baswaslu agar bisa menindaklanjuti ini, jangan dibiarkan inikan sudah mendekati 17 April,” tegasnya.
Triyanto menginginkan kasus pengrusakan APK ini bisa lekas terungkap, agar dapat mengetahui siapa pelaku pengrusakan dan apa motif dibalik pengrusakan tersebut.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, biarkanlah politik ini berjalan sesuai dengan demokrasi yang sehat, jangan ada saling merusak, atau menjatuhkan sesama caleg dan capres, biarkan masyarakat yang memilih sesuai hati nurani,” imbuhnya.
Pihaknya juga akan terus mendorong caleg bersangkutan untuk melapor kepada Bawaslu Kobar. Pelaporan tersebut dimaksudkan agar dikemudian hari tidak terjadi lagi pengrusakan serupa. “Agar ini tidak terjadi kepada siapapun, kewajiban kita harus melaporkan, tidak boleh membiarkan dan saya harap Bawaslu dan pihak aparat bisa segera merespon,” pungkasnya. (jok/sla)