SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 22 Januari 2019 15:51
Awas!!! Jangan Main-Main!!! Perusak APK Bisa Dipenjara

DPC Gerindra Rencanakan Lapor Bawaslu Hari Ini

ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kobar Dorik Rozani mengatakan,  pelaku pengrusakan alat peraga kampanye (APK) bisa dipenjara dan denda puluhan juta rupiah.

“Namun korban atau pemilik APK yang dirusak wajib membuat laporan ke panwaslu kecamatan atau ke bawaslu,” ujarnya, Senin (21/1).

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah diterangkan bahwa pelaku pengrusakan alat peraga kampanye akan dikenai sanksi berupa hukuman penjara hingga dua tahun dan denda Rp 24 juta.. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 521  sedangkan pelarangan merusak itu ada di Pasal 280 huruf g.

“Perlu ditekankan bahwa subjek hukumnya ini pelaksana, peserta dan tim kampanye. Sementara untuk masyarakat umum belum ada aturannya. Misalnya ada tim kampanye yang memasang APK di lahan warga tanpa izin mereka, kemudian marah dan menurunkannya itu tidak akan masuk dalam perkara,” katanya.

Namun akan berbeda kasus jika masyarakat umum diperintah oleh pelaksana, peserta dan tim kampanye partai tertentu untuk merusak APK partai lain maka mereka bisa terjerat aturan tersebut.

“Masyarakat umum juga bisa ditindak jika ternyata mereka disuruh oleh pelaksana, peserta dan tim kampanye untuk merusak APK peserta pemilu,” tegasnya.

Kemudian terkait dugaan pengrusakan APK milik salah satu caleg di Dapil 4 Kobar, Dorik menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari korban untuk melapor.

“Itu penting guna memastikan dugaan pengrusakan APK itu karena disengaja atau tidak,” katanya.

Sementara itu Sayid Abi Nazar, Caleg Partai Gerindra Dapil 4 Kobar yang alat paraga kampanyenya dirusak orang tak dikenal mengaku telah berkoordinasi dengan DPC partai Gerindra dan mempersiapkan berkas laporan tersebut.

“Insya Allah besok (hari ini) saya dan tim kampanye akan memasukkan berkas laporan secara langsung ke Bawaslu. Dan laporan itu merupakan atasnama Partai Gerindra,” terangnya. (sla) 

 


BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:29

Kemenkes Monev di RSUD Pangkalan Bun Jelang Pengoperasian Cathlab

PANGKALAN BUN – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melakukan…

Jumat, 02 Mei 2025 15:28

Wabup Minta Pekerja Tingkatkan Skill

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Suyanto menghadiri…

Jumat, 02 Mei 2025 15:26

DPRD Kobar Dukung Larangan Pungutan di Sekolah

PANGKALAN BUN–Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat H. Rudi…

Jumat, 02 Mei 2025 15:14

Dinas PUPR Kobar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi E-Jakon

PANGKALAN BUN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Jumat, 02 Mei 2025 15:13

Bupati Kobar Rencanakan Gelar Tes Urine untuk ASN

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) dalam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

DPRD Minta Sekolah Patuhi Surat Edaran Bupati

PANGKALAN BUN – Ketua Komisi A DPRD Kotawaringin Barat Muhammad…

Rabu, 30 April 2025 13:09

Asisten I Setda Kobar Resmikan Gerai Gramedia Pertama di Kalimantan Tengah

PANGKALAN BUN - Asisten I Setda Kotawaringin Barat (Kobar), Tengku…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Pelabuhan Penyeberangan Akses Penghubung Antar Desa

PANGKALAN BUN – Dalam upaya percepatan pembangunan yang merata, Pemerintah…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Perusahaan Diimbau Laporkan Hasil Rekrutmen Job Fair

PANGKALAN BUN – Ajang Job Fair Kolaborasi yang diselenggarakan pada…

Selasa, 29 April 2025 17:39

Dewan Apresiasi Peresmian Taman Kolaborasi

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dari…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers