SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 22 Januari 2019 15:51
Awas!!! Jangan Main-Main!!! Perusak APK Bisa Dipenjara

DPC Gerindra Rencanakan Lapor Bawaslu Hari Ini

ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kobar Dorik Rozani mengatakan,  pelaku pengrusakan alat peraga kampanye (APK) bisa dipenjara dan denda puluhan juta rupiah.

“Namun korban atau pemilik APK yang dirusak wajib membuat laporan ke panwaslu kecamatan atau ke bawaslu,” ujarnya, Senin (21/1).

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah diterangkan bahwa pelaku pengrusakan alat peraga kampanye akan dikenai sanksi berupa hukuman penjara hingga dua tahun dan denda Rp 24 juta.. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 521  sedangkan pelarangan merusak itu ada di Pasal 280 huruf g.

“Perlu ditekankan bahwa subjek hukumnya ini pelaksana, peserta dan tim kampanye. Sementara untuk masyarakat umum belum ada aturannya. Misalnya ada tim kampanye yang memasang APK di lahan warga tanpa izin mereka, kemudian marah dan menurunkannya itu tidak akan masuk dalam perkara,” katanya.

Namun akan berbeda kasus jika masyarakat umum diperintah oleh pelaksana, peserta dan tim kampanye partai tertentu untuk merusak APK partai lain maka mereka bisa terjerat aturan tersebut.

“Masyarakat umum juga bisa ditindak jika ternyata mereka disuruh oleh pelaksana, peserta dan tim kampanye untuk merusak APK peserta pemilu,” tegasnya.

Kemudian terkait dugaan pengrusakan APK milik salah satu caleg di Dapil 4 Kobar, Dorik menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari korban untuk melapor.

“Itu penting guna memastikan dugaan pengrusakan APK itu karena disengaja atau tidak,” katanya.

Sementara itu Sayid Abi Nazar, Caleg Partai Gerindra Dapil 4 Kobar yang alat paraga kampanyenya dirusak orang tak dikenal mengaku telah berkoordinasi dengan DPC partai Gerindra dan mempersiapkan berkas laporan tersebut.

“Insya Allah besok (hari ini) saya dan tim kampanye akan memasukkan berkas laporan secara langsung ke Bawaslu. Dan laporan itu merupakan atasnama Partai Gerindra,” terangnya. (sla) 

 


BACA JUGA

Kamis, 26 Maret 2026 14:47

Waket II DPRD Kobar Dampingi Gubernur Tinjau Potensi Wisata TNTP

  PANGKALAN BUN, prokal.co – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten…

Minggu, 15 Maret 2026 19:13

Pastikan Kelayakan Pelayanan Mudik, Komisi A DPRD Kobar Pantau Arus Mudik Di Pelabuhan Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 12 Maret 2026 14:50

Enam Fraksi DPRD Terima LKPJ Bupati dan Pengajuan Dua Ranperda

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten…

Selasa, 10 Maret 2026 11:41

Jelang Mudik Lebaran, DPRD Kobar Minta Perbaikan Jalan Rusak Segera Dilakukan

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Menjelang arus mudik Idul Fitri 1447…

Kamis, 05 Maret 2026 16:09

Ketua DPRD Kobar Ingatkan Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Mudik Lebaran

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin,…

Rabu, 04 Maret 2026 16:09

Komisi C DPRD Kobar Monitoring ke Pesisir Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi C DPRD Kotawaringin Barat melaksanakan…

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers