SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 22 Januari 2019 15:51
Awas!!! Jangan Main-Main!!! Perusak APK Bisa Dipenjara

DPC Gerindra Rencanakan Lapor Bawaslu Hari Ini

ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kobar Dorik Rozani mengatakan,  pelaku pengrusakan alat peraga kampanye (APK) bisa dipenjara dan denda puluhan juta rupiah.

“Namun korban atau pemilik APK yang dirusak wajib membuat laporan ke panwaslu kecamatan atau ke bawaslu,” ujarnya, Senin (21/1).

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah diterangkan bahwa pelaku pengrusakan alat peraga kampanye akan dikenai sanksi berupa hukuman penjara hingga dua tahun dan denda Rp 24 juta.. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 521  sedangkan pelarangan merusak itu ada di Pasal 280 huruf g.

“Perlu ditekankan bahwa subjek hukumnya ini pelaksana, peserta dan tim kampanye. Sementara untuk masyarakat umum belum ada aturannya. Misalnya ada tim kampanye yang memasang APK di lahan warga tanpa izin mereka, kemudian marah dan menurunkannya itu tidak akan masuk dalam perkara,” katanya.

Namun akan berbeda kasus jika masyarakat umum diperintah oleh pelaksana, peserta dan tim kampanye partai tertentu untuk merusak APK partai lain maka mereka bisa terjerat aturan tersebut.

“Masyarakat umum juga bisa ditindak jika ternyata mereka disuruh oleh pelaksana, peserta dan tim kampanye untuk merusak APK peserta pemilu,” tegasnya.

Kemudian terkait dugaan pengrusakan APK milik salah satu caleg di Dapil 4 Kobar, Dorik menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari korban untuk melapor.

“Itu penting guna memastikan dugaan pengrusakan APK itu karena disengaja atau tidak,” katanya.

Sementara itu Sayid Abi Nazar, Caleg Partai Gerindra Dapil 4 Kobar yang alat paraga kampanyenya dirusak orang tak dikenal mengaku telah berkoordinasi dengan DPC partai Gerindra dan mempersiapkan berkas laporan tersebut.

“Insya Allah besok (hari ini) saya dan tim kampanye akan memasukkan berkas laporan secara langsung ke Bawaslu. Dan laporan itu merupakan atasnama Partai Gerindra,” terangnya. (sla) 

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers