SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 23 Januari 2019 09:17
Sejak 2017 Tak Mencairkan Dana Desa

Buntut Konflik Kades Sangal dan Perangkat Desa

BANGUN: Salah satu contoh penggunaan dana desa untuk pembangunan, seperti yang dilakukan masyarakat Desa Tewang Pajangan, yang bergotong royong membangun jalan desa, belum lama ini.(DPMD GUMAS FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Dari 114 desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), hanya ada 113 desa yang telah mencairkan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2018. Satu desa yang tidak mencairkan ADD dan DD tersebut yakni Desa Sangal, Kecamatan Rungan Hulu.

”Satu desa yang tidak melakukan pencairan ADD dan DD itu adalah Desa Sangal. Bahkan, telah terjadi sejak tahun 2017 lalu,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulius Agau melalui Kabid Pemerintahan Desa Jeribesalel, Selasa (22/1) pagi.

Dia mengatakan, tidak dicairkannya ADD dan DD di desa tersebut karena terjadi perselisihan antara kepala desa (Kades) dengan perangkatnya. Kades tidak melibatkan perangkat desa dalam pengelolaan ADD dan DD tersebut, sehingga perangkat desa pun memberontak dan melaporkannya ke DPMD.

”Intinya itu karena permasalahan pengelolaan dana atau uang tersebut. Kedua belah pihak menganggap bahwa mereka yang paling berkepentingan. Padahal pencairannya di tahun 2016 lalu lancar saja. Akibat tidak terserapnya ADD dan DD ini, masyarakat di sana yang menjadi korban, dimana pembangunan di desa itu tidak dapat berjalan dengan baik,” sesalnya.

Selain itu, juga berdampak pada penyaluran DD dari pemerintah pusat, yang secara otomatis terjadi pengurangan. Apabila tidak terserap oleh desa, maka konsekuensinya DD keseluruhan untuk kabupaten akan berkurang.

”Kalau untuk ADD yang tidak dicairkan, itu tidak masalah, karena ADD yang tidak terserap tersebut, akan diserahkan ke desa lain,” ujarnya.

Untuk menyelesaikan permasalahan di Desa Sangal tersebut, PEMKAB melakukan mediasi antar kedua belah pihak. Bahkan Bupati Gumas turun tangan untuk menyelesaikan, namun hasilnya tetap sama.

”Sudah dua kali dimediasi oleh Bupati Gumas. Ketika proses mediasi, memang kedua belah pihak itu akur saja, namun setelah kembali ke desa, permasalahan itu tidak kunjung selesai juga. Itulah yang terjadi sampai sekarang,” tuturnya.

Terkait permasalahan tersebut, DPMD juga telah meminta Bupati untuk memberhentikan kades yang bersangkutan, karena dianggap tidak bisa menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat dengan baik, sehingga merugikan masyarakat desa.

”Kades yang bersangkutan sudah kita minta untuk diganti dan segera diangkat Penjabat (Pj) kades di sana, karena dianggap tidak bisa menggunakan anggaran yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas dan pemerintah pusat dengan baik,” terangnya.

Dia pun berharap, pada tahun 2019 ini, nantinya seluruh desa bisa mencairkan ADD dan DD tersebut, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Desa Sangal. (arm/yit)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers