SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 23 Januari 2019 15:32
Dua Pengedar Serbuk Haram Asal Pundu Dicokok
DITANGKAP : Jajaran Satres Narkoba dan Satreskrim Polres Katingan menangkap dua pengedar sabu-sabu asal Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu Kotim, Sabtu (19/1).(HUMAS POLRES KATINGAN FOR RADAR SAMPIT)

KASONGAN - Komitmen untuk memberangus peredaran narkoba di wilayah hukumnya terus dilanjutkan. Kali ini Satres Narkoba Polres Katingan kembali menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting melalui Kasat Narkoba Iptu Gusnawardi mengatakan, dua pelaku tersebut yakni inisial MN (35) dan FS (29). Mereka merupakan warga Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim. 

"Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu 19 Januari lalu sekitar pukul berapa 17.35 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 12 Desa Banut Kalanaman Kecamatan Katingan Hilir," ungkapnya, Selasa (22/1).

Ketika itu anggotanya mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Setelah mendapat informasi tersebut, Satres Narkoba bersama Satreskrim Polres Katingan bekerja sama menindaklanjuti informasi tersebut.

"Benar saja, setelah sampai di TKP kami menjumpai mobil kijang Inova bernopol KH 1923 AN yang mencurigakan. Anggota kemudian menghentikan dan langsung melakukan penggeledahan. Disaksikan Ketua RT setempat, kami berhasil menemukan barang bukti tersebut," jelasnya.

Dalam operasi pengakapan tersebut, pihaknya mengamankan tiga plastik klip diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,02 gram. Kemudian uang tunai Rp 350 ribu, kaset DVD, tisu, plastik bening pembungkus rokok, tiga unit smartphone, dompet, dan pipet kaca. Mobil yang dikendarai pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti.

"Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Katingan untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini pelaku akan diancam

Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (agg/yit)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers