KASONGAN - Komitmen untuk memberangus peredaran narkoba di wilayah hukumnya terus dilanjutkan. Kali ini Satres Narkoba Polres Katingan kembali menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting melalui Kasat Narkoba Iptu Gusnawardi mengatakan, dua pelaku tersebut yakni inisial MN (35) dan FS (29). Mereka merupakan warga Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim.
"Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu 19 Januari lalu sekitar pukul berapa 17.35 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 12 Desa Banut Kalanaman Kecamatan Katingan Hilir," ungkapnya, Selasa (22/1).
Ketika itu anggotanya mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Setelah mendapat informasi tersebut, Satres Narkoba bersama Satreskrim Polres Katingan bekerja sama menindaklanjuti informasi tersebut.
"Benar saja, setelah sampai di TKP kami menjumpai mobil kijang Inova bernopol KH 1923 AN yang mencurigakan. Anggota kemudian menghentikan dan langsung melakukan penggeledahan. Disaksikan Ketua RT setempat, kami berhasil menemukan barang bukti tersebut," jelasnya.
Dalam operasi pengakapan tersebut, pihaknya mengamankan tiga plastik klip diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,02 gram. Kemudian uang tunai Rp 350 ribu, kaset DVD, tisu, plastik bening pembungkus rokok, tiga unit smartphone, dompet, dan pipet kaca. Mobil yang dikendarai pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti.
"Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Katingan untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini pelaku akan diancam
Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (agg/yit)