SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 24 Januari 2019 15:42
Burung "Sakti" Penebar Biji Ditemukan Sekarat
DILINDUNGI: Burung Kengkareng Hitam yang diserahkan oleh karyawan perusahaan perkebunan, ke BKSDA, Rabu (23/1).(BKSDA FOR RADAR SAMPIT)

SAMPIT- Salah seorang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit menyelamatkan seekor burung langka. Burung yang sudah hampir punah tersebut kini telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya (BKSDA) Pos Jaga Sampit.

Komandan Pos Jaga BKSDA Sampit Muriansyah menjelaskan, burung  bernama karangkareng hitam ini merupakan salah satu burung yang dilindungi oleh undang-undang karena sudah langka.

”Kalau dulu di Kotawaringin Timur hampir setiap kecamatan ada. Tapi sekarang,  jenis burung rangkong ini jarang terlihat. Kecuali di daerah Antang Kalang, Telaga Antang, Bukit Sentuai, dan Seranau,” jelas Muriansyah, Rabu (23/1).

Burung yang merupakan kerabat dari burung tingang ini diperlukan alam. Burung-burung ini merupakan penyebar biji-bijian sehingga keanekaragaman hayati tetap lestari.

Karangkareng hitam ini ditemukan oleh salah seorang karyawan perusahaan perkebunan saat memancing di hutan.  Kondisinya tak berdaya, alias tidak bisa terbang.

Karyawan yang diketahui bernama Alan memutuskan merawat burung tersebut selama dua bulan.

 ”Selama dirawat, sempat dua kali mencoba melepas kembali ke hutan, namun burung tidak bisa terbang. Alan kembali membawa burung tersebut ke tempatnya,” beber Muri.

Perusahaan yang mengetahui burung tersebut merupakan satwa dilindungi langsung mengambil burung tersebut, selanjutnya diserahkan ke BKSDA Pos Jaga Sampit.

”Saat ini burung tersebut telah diamankan di Pos BKSDA Sampit. Sore ini akan kami bawa langsung ke Pangkalan Bun,” imbuh Muri.

Kangkareng hitam atau Anthracoceros Malayanus memiliki warna paruh dan tubuh yang khas. Seluruh tubuhnya dibalut hitam, sedangkan paruhnya putih. Bagian belakang kepala dihiasi putih hingga batas garis mata.

Berdasarkan  Pasal 21 ayat (2) UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, burung ini termasuk hewan dilindungi oleh negara dan tidak boleh dipelihara maupun diperjualbelikan. Keberadaannya di alam liar kini cukup memprihatinkan. Adanya alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan diduga menjadi salah satu penyebab. Selain itu, nilai ekonomis yang terletak pada paruh burung ini juga menjadi alasan menjadi buruan oknum warga yang tidak peduli terhadap kelestarian fauna di lingkungannya. (oes/yit) 

 


BACA JUGA

Kamis, 20 Juni 2024 17:06

Terus Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

KASONGAN- Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar rapat berkala antara Pejabat Pengelola…

Rabu, 08 Mei 2024 13:11

Pemkab Seruyan dan Kemensos RI Serahkan Alat Bantu Disabilitas

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers