SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 25 Januari 2019 10:14
Sepuluh Kelompok Budidaya Ikan Terima Benih dan Pakan
SALURKAN: Dinas Perikanan Kabupaten Gumas menyalurkan bantuan benih dan pakan ikan kepada kelompok pembudidaya ikan di Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, belum lama ini.(MARLINA DEWI FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Tahun 2019, Dinas Perikanan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kembali akan menyalurkan bantuan benih dan pakan ikan kepada kelompok pembudidaya ikan. Bantuan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019.

”Tahun ini, ada 10 kelompok pembudidaya ikan dari 10 desa/kelurahan di sembilan kecamatan yang menerima bantuan tersebut,” ucap Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Gumas Trinayati melalui Kasi Budidaya Marlina Dewi, Kamis (24/1) siang.

Sepuluh desa/kelurahan itu diantaranya, Desa Jangkit, Linau, Taringen, Tumbang Mantuhe, Tumbang Pasangon, Pematang Limau, Tumbang Manyangan, Tumbang Habaon, Kelurahan Tewah, dan Tumbang Marikoi.

”Kelompok pembudidaya ikan yang menerima bantuan benih dan pakan ikan adalah mereka yang telah mengajukan proposal, dan akan dipilih berdasarkan hasil pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tahun 2018 lalu,” ujarnya.

Untuk bantuan benih ikan yang diberikan, terdiri dari ikan mas, gurame, dan patin. Dipilihnya jenis ikan ini karena disesuaikan dengan permintaan kelompok pembudidaya ikan. Direncanakan penyaluran bantuan tersebut akan dilaksanakan pada triwulan kedua atau ketiga.

”Setiap kelompok yang terdiri dari 10-15 orang tersebut akan mendapatkan bantuan benih dan pakan ikan berdasarkan luasan kolam yang mereka miliki. Untuk jumlahnya, menjadi kewenangan dinas perikanan,” terangnya.

Dia mengakui, sebelum penentuan penerima bantuan ini, terlebih dahulu pihaknya mengecek kondisi kolam, titik koordinat, struktur kelompok pembudidaya ikan, ukuran dan keaktifan kolam. Apabila belum ada kolam, maka akan dianjurkan untuk membuat. Disamping itu, mereka juga harus memiliki akta notaris atau berbadan hukum.

”Yang kita pilih untuk menerima bantuan ini adalah kelompok pembudidaya ikan yang memiliki kolam, niat untuk memelihara ikan, dan memiliki badan hukum. Selain itu, mereka juga harus membuat surat pernyataan,” pungkasnya. (arm/yit)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers