SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 25 Januari 2019 10:14
Sepuluh Kelompok Budidaya Ikan Terima Benih dan Pakan
SALURKAN: Dinas Perikanan Kabupaten Gumas menyalurkan bantuan benih dan pakan ikan kepada kelompok pembudidaya ikan di Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, belum lama ini.(MARLINA DEWI FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Tahun 2019, Dinas Perikanan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kembali akan menyalurkan bantuan benih dan pakan ikan kepada kelompok pembudidaya ikan. Bantuan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019.

”Tahun ini, ada 10 kelompok pembudidaya ikan dari 10 desa/kelurahan di sembilan kecamatan yang menerima bantuan tersebut,” ucap Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Gumas Trinayati melalui Kasi Budidaya Marlina Dewi, Kamis (24/1) siang.

Sepuluh desa/kelurahan itu diantaranya, Desa Jangkit, Linau, Taringen, Tumbang Mantuhe, Tumbang Pasangon, Pematang Limau, Tumbang Manyangan, Tumbang Habaon, Kelurahan Tewah, dan Tumbang Marikoi.

”Kelompok pembudidaya ikan yang menerima bantuan benih dan pakan ikan adalah mereka yang telah mengajukan proposal, dan akan dipilih berdasarkan hasil pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tahun 2018 lalu,” ujarnya.

Untuk bantuan benih ikan yang diberikan, terdiri dari ikan mas, gurame, dan patin. Dipilihnya jenis ikan ini karena disesuaikan dengan permintaan kelompok pembudidaya ikan. Direncanakan penyaluran bantuan tersebut akan dilaksanakan pada triwulan kedua atau ketiga.

”Setiap kelompok yang terdiri dari 10-15 orang tersebut akan mendapatkan bantuan benih dan pakan ikan berdasarkan luasan kolam yang mereka miliki. Untuk jumlahnya, menjadi kewenangan dinas perikanan,” terangnya.

Dia mengakui, sebelum penentuan penerima bantuan ini, terlebih dahulu pihaknya mengecek kondisi kolam, titik koordinat, struktur kelompok pembudidaya ikan, ukuran dan keaktifan kolam. Apabila belum ada kolam, maka akan dianjurkan untuk membuat. Disamping itu, mereka juga harus memiliki akta notaris atau berbadan hukum.

”Yang kita pilih untuk menerima bantuan ini adalah kelompok pembudidaya ikan yang memiliki kolam, niat untuk memelihara ikan, dan memiliki badan hukum. Selain itu, mereka juga harus membuat surat pernyataan,” pungkasnya. (arm/yit)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers