SAMPIT – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur (Disdukcapil-Kotim) memastikan perekaman KTP-elektronik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit bisa tuntas. Namun, dalam hasil pendataan di lapas masih ada beberapa warga binaan yang belum melengkapi berkas dan terdata memiliki KTP-el, terutama yang dari luar daerah.
”Kita pastikan perekaman KTP-el di Lapas Sampit bisa selesai. Berdasarkan data KPU yang kami terima ada 166 warga binaan yang terdata belum memiliki KTP-el dan 109 warga binaan sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP. Tetapi masih ada sekitar 10 data yang masih bermasalah,”ujar Kadisdukcapil Kotim, Agus Tripurna Tangkasiang, Jumat (25/1).
Menurutnya, data bermasalah antara lain ada yang identitas berbeda tetapi wajah sama. Ada yang memiliki domisili di luar daerah Kotim, dan hal itu yang masih belum pihaknya bereskan.
Selain itu lanjutnya, banyak ditemukan identitas ganda/terduplikat, banyak pula warga binaan yang yang ditemukan memiliki KTP-elnya bukan domisili Kotim. Seperti, Karang Anyar, Jogjakarta, Banjarmasin, Seruyan , Jember, Sragen, Blitar, Karawang, Asam Baru dan lain-lain.
Agus juga mengatakan, bagi para warga binaan yang tercatat pernah melakukan perekaman di luar daerah, tidak dapat mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kotim, dan hanya bisa melakukan Pemilihan Presiden (Presiden).
”Kalau mereka tidak cabut berkasnya di daerah asalnya, kita tidak dapat mengeluarkan surat keterangan perekaman dan mereka hanya bisa mengikuti pemilihan presiden 2019 saja,” tegasnya.
Ditambahkan, pihaknya juga memperketat persyaratan dalam pengurusan perekaman KTP-el. Selain itu warga binaan diminta mengisi formulis F101, serta melampirkan surat putusan dari Pengadilan Negeri agar pendataan lebih akurat.
”Saat petugas kami melakukan pengecekan melalui perangkat sistem online dan ditemukan data ganda dan berani dimanipulasi. Karena ditemukan ada ketidakberesan, kami tidak berani melakukan pencetakan KTP-el, karena masih banyak ditemukan data yang tidak valid dan memiliki identitas ganda. Makanya kami juga meminta agar melampirkan surat putusan dari pengadilan negeri,” pungkasnya. (hgn/gus)