PANGKALAN BUN - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) menggerebek rumah oknum guru berinisial SR (52) yang diduga menjadi tempat produksi minuman keras, Jumat (25/1). Dari lokasi rumah di Jalan Natai Arahan, Gang Paus, RT 24 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, petugas mengamankan 300 liter lebih miras sebagai barang bukti.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat diketahui ada warga yang memproduksi miras di dalam rumah. Atas informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan anggota ke lapangan.
“Pertama kita turun hanya mendapati empat bungkus tuak dan satu botol arak yang sudah siap jual, dan pemiliknya Ibu Mursi kita amankan ke kantor,” kata Majerum.
Setelah itu, petugas melakukan pengembangan atas temuan tersebut. Petugas kembali mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan di seluruh ruangan.
“Saat proses pengembangan dan melakukan penggeledahan rumah itulah akhirnya petugas menemukan miras dalam jumlah banyak,” terangnya.
Secara rinci, dari rumah tersebut didapati tong besar yang berada di kamar mandi berisi tuak. Kemudian di kamar mandi kedua juga ditemukan fermentasi tuak.
“Total miras yang kita amankan itu kurang lebih 300 liter tuak. Kemudian juga ada ragi sebagai bahan pendukung untuk membuat miras,” jelasnya.
Dari kasus ini, tambah Majerum, yang mengagetkan justru Ibu Mursi ini istri dari oknum guru SD di Kelurahan Baru yang berinisial SR. Sehingga Satpol PP Kobar juga mendatangkan SR ke kantor untuk dimintai keterangan.
“SR ini mengakui dirinya sebagai guru dan mengetahui bahwa istrinya berjualan miras,” katanya.
Sementara dari pengakuan Mursi ini, dirinya baru dua bulan berjualan miras. Hasil jualan miras ini untuk membantu meringankan masalah ekonomi keluarga.
“Pengakuan dari Mursi itu memproduksi dalam rumah dan selanjutnya dijual dengan cara diecer. Hasilnya untuk kebutuhan ekonomi keluarganya,” sebutnya.
Untuk kasus ini, Satpol PP dan Damkar masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasangan suami istri ini juga terancam pasal 2 jo pasal 6 ayat 1 Perda Nomor 13 tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol dengan dengan ancaman denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan penjara maksimal 3 bulan. (rin/sla)