SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 26 Januari 2019 15:22
Ya Tuhan...!!!! Oknum Guru Produksi Miras

Demi Mencukupi Kebutuhan Rumah Tangga

INTEROGASI: Oknum Guru berinisial SR saat dimintai keterangan oleh anggota nggota Satpol PP dan Damkar Kobar, Jumat (25/1). INSERT: Anggota menunjukan barbuk miras.(RINDUWAN /RADAR PANGKALAN)

PANGKALAN BUN - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran  (Satpol PP dan Damkar) menggerebek rumah oknum guru berinisial SR (52) yang diduga menjadi tempat produksi minuman keras, Jumat (25/1). Dari lokasi rumah di Jalan Natai Arahan, Gang Paus, RT 24 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, petugas mengamankan 300 liter lebih miras sebagai barang bukti. 

Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat diketahui ada warga yang memproduksi miras di dalam rumah. Atas informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan anggota ke lapangan. 

“Pertama kita turun hanya mendapati empat bungkus tuak dan satu botol arak yang sudah siap jual, dan pemiliknya Ibu Mursi kita amankan ke kantor,” kata Majerum. 

Setelah itu, petugas melakukan pengembangan atas temuan tersebut. Petugas kembali mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan di seluruh ruangan.  

“Saat proses pengembangan dan melakukan penggeledahan rumah itulah akhirnya petugas menemukan miras dalam jumlah banyak,” terangnya.  

Secara rinci, dari rumah tersebut didapati tong besar yang berada di kamar mandi berisi tuak. Kemudian di kamar mandi kedua juga ditemukan fermentasi tuak.  

“Total miras yang kita amankan itu kurang lebih 300 liter tuak. Kemudian juga ada ragi sebagai bahan pendukung untuk membuat miras,” jelasnya.  

Dari kasus ini, tambah Majerum, yang mengagetkan justru Ibu Mursi ini istri dari oknum guru SD di Kelurahan Baru yang berinisial SR. Sehingga Satpol PP Kobar juga mendatangkan SR ke kantor untuk dimintai keterangan.  

“SR ini mengakui dirinya sebagai guru dan mengetahui bahwa istrinya berjualan miras,” katanya. 

Sementara dari pengakuan Mursi ini, dirinya baru dua bulan berjualan miras. Hasil jualan miras ini untuk membantu meringankan masalah ekonomi keluarga.  

“Pengakuan dari Mursi itu memproduksi dalam rumah dan selanjutnya dijual dengan cara diecer. Hasilnya untuk kebutuhan ekonomi keluarganya,” sebutnya.  

Untuk kasus ini, Satpol PP dan Damkar masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasangan suami istri ini juga terancam pasal 2 jo pasal 6 ayat 1 Perda Nomor 13 tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol dengan dengan ancaman denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan penjara maksimal 3 bulan. (rin/sla) 

 

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers