SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 26 Januari 2019 15:22
Ya Tuhan...!!!! Oknum Guru Produksi Miras

Demi Mencukupi Kebutuhan Rumah Tangga

INTEROGASI: Oknum Guru berinisial SR saat dimintai keterangan oleh anggota nggota Satpol PP dan Damkar Kobar, Jumat (25/1). INSERT: Anggota menunjukan barbuk miras.(RINDUWAN /RADAR PANGKALAN)

PANGKALAN BUN - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran  (Satpol PP dan Damkar) menggerebek rumah oknum guru berinisial SR (52) yang diduga menjadi tempat produksi minuman keras, Jumat (25/1). Dari lokasi rumah di Jalan Natai Arahan, Gang Paus, RT 24 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, petugas mengamankan 300 liter lebih miras sebagai barang bukti. 

Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat diketahui ada warga yang memproduksi miras di dalam rumah. Atas informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan anggota ke lapangan. 

“Pertama kita turun hanya mendapati empat bungkus tuak dan satu botol arak yang sudah siap jual, dan pemiliknya Ibu Mursi kita amankan ke kantor,” kata Majerum. 

Setelah itu, petugas melakukan pengembangan atas temuan tersebut. Petugas kembali mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan di seluruh ruangan.  

“Saat proses pengembangan dan melakukan penggeledahan rumah itulah akhirnya petugas menemukan miras dalam jumlah banyak,” terangnya.  

Secara rinci, dari rumah tersebut didapati tong besar yang berada di kamar mandi berisi tuak. Kemudian di kamar mandi kedua juga ditemukan fermentasi tuak.  

“Total miras yang kita amankan itu kurang lebih 300 liter tuak. Kemudian juga ada ragi sebagai bahan pendukung untuk membuat miras,” jelasnya.  

Dari kasus ini, tambah Majerum, yang mengagetkan justru Ibu Mursi ini istri dari oknum guru SD di Kelurahan Baru yang berinisial SR. Sehingga Satpol PP Kobar juga mendatangkan SR ke kantor untuk dimintai keterangan.  

“SR ini mengakui dirinya sebagai guru dan mengetahui bahwa istrinya berjualan miras,” katanya. 

Sementara dari pengakuan Mursi ini, dirinya baru dua bulan berjualan miras. Hasil jualan miras ini untuk membantu meringankan masalah ekonomi keluarga.  

“Pengakuan dari Mursi itu memproduksi dalam rumah dan selanjutnya dijual dengan cara diecer. Hasilnya untuk kebutuhan ekonomi keluarganya,” sebutnya.  

Untuk kasus ini, Satpol PP dan Damkar masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasangan suami istri ini juga terancam pasal 2 jo pasal 6 ayat 1 Perda Nomor 13 tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol dengan dengan ancaman denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan penjara maksimal 3 bulan. (rin/sla) 

 

 


BACA JUGA

Kamis, 26 Maret 2026 14:47

Waket II DPRD Kobar Dampingi Gubernur Tinjau Potensi Wisata TNTP

  PANGKALAN BUN, prokal.co – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten…

Minggu, 15 Maret 2026 19:13

Pastikan Kelayakan Pelayanan Mudik, Komisi A DPRD Kobar Pantau Arus Mudik Di Pelabuhan Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 12 Maret 2026 14:50

Enam Fraksi DPRD Terima LKPJ Bupati dan Pengajuan Dua Ranperda

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten…

Selasa, 10 Maret 2026 11:41

Jelang Mudik Lebaran, DPRD Kobar Minta Perbaikan Jalan Rusak Segera Dilakukan

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Menjelang arus mudik Idul Fitri 1447…

Kamis, 05 Maret 2026 16:09

Ketua DPRD Kobar Ingatkan Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Mudik Lebaran

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin,…

Rabu, 04 Maret 2026 16:09

Komisi C DPRD Kobar Monitoring ke Pesisir Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi C DPRD Kotawaringin Barat melaksanakan…

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers