PANGKALAN BUN- Bupati Kobar Hj Nurhidayah akan menindak tegas siapapun yang masih memproduksi dan mengedarkan miras di Kobar. Termasuk oknum guru di Pangkalan Bun yang baru-baru ini ditangkap Satpol PP.
Menurut Bupati permasalahan oknum guru yang terlibat kasus miras ini tengah ditangani oleh Satpol PP dan Damkar Kobar. Hal ini sangat disayangkan karena telah mencoreng dunia pendidikan di Kobar.
“Kejadian ini sangat disayangkan, seharusnya guru memberikan contoh dan teladan yang baik. Namun kali ini justru memproduksi miras,” kata Bupati.
Proses sanksi kedisiplinan kepegawaian bagi oknum guru itu hingga kini masih belum dilakukan karena masih menunggu proses pengadilan. Karena Satpol PP dan Damkar Kobar telah menetapkan pasangan suami istri yang telah memproduksi dan mengedarkan Mira situ sebagai tersangka.
“Kita pasti akan proses sampai tuntas sesuai aturan yang berlaku khususnya disiplin PNS,” bebernya.
Kepala Satpol PP Kobar Majerum Purni mengatakan, dalam kasus miras yang terjadi di Jalan Natai Arahan tersebut pasangan suami istri yakni Mursi dan SR ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan dengan pengakuan dan disertai barang bukti 300 liter tuak dan 15 kilogram ragi.
“Keduanya sudah resmi tersangka atas kasus miras. Untuk SR ini adalah oknum guru SD di Pangkalan Bun,” jelas Majerum.
Selanjutnya, untuk proses keduanya bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun agar segera disidangkan.
“Sementara terkait status guru yang bersangkutan kita juga sudah laporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan masalah status ASN juga diserahkan ke BKPP untuk masalah disiplin kepegawaiannya,” jelas Majerum. (rin/sla)