PANGKALAN BUN – Peredaran miras di Kabupaten Kotawaringin Barat seolah tiada habisnya. Kali ini Ponirin (52) warga Desa Kumpai Batu Atas, Kecamatan Arut Selatan kedapatan menjual minuman memabukkan itu.
Satuan Polisi Pamong Praja yang menggerebek bengkel sepeda motor yang menjadi sarang penjualan minuman beralkohol, Rabu (30/1). Aparat mengamankan sedikitnya 70 botol anggur merah.
Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni melalui Kasi Operasi Gusti M Roeis mengatakan, sesuai dengan informasi dari masyarajat diketahui bahwa ada warga yang menjual miras. Maka informasi tersebut langsung dikembangkan oleh anggota.
“Setelah informasi tersebut sudah pasti validitasnya, lokasinya dan siapa penjualnyua, anggota kami langsung mendatangi bengkel sepeda motor milik Ponirin yang juga dijadikan tempat menjual miras di Desa Kumpai Batu Atas,” kata Rois.
Awalnya pemilik miras ini tidak mengaku menjual miras. Namun setelah digeledah, akhirnya ditemukan miras jenis anggur merah di dalam bengkel tersebut.
"Total miras yang kami amankan itu sebanyak 70 botol. Selanjutnya Miras ini kita bawa ke kantor Satpol PP dan Damkar,” jelasnya.
Sebagai pemilik miras, Ponirin juga dibawa ke Kantor SatpolPP dan Damkar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari pemeriksaan diperoleh informasi bahwa pemilik bengkel ini mendapatkan miras dari Sampit, Kotawaringin Timur.
“Ini terus kita kembangkan, yang bersangkutan juga merasa bersalah karena di Kobar telah dilarang memproduksi atau menjual miras. Meski demikian Ponirin tetap diproses dengan tindak pidana ringan,” ujarnya. (rin/sla)