SAMPIT – Berapakah harta Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi yang saat ini terjerat kasus tindak pidana korupsi? Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya ke KPK per Maret 2018 lalu, Supian tercatat hanya memiliki Rp1.58 miliar.
Aset itu hanya terdiri dari bangunan dan tanah. Tidak ada alat tranportasi atau harta bergerak yang dimasukkan dalam LHKPN.
Sementara itu di tahun 2015, Supian juga membukukan kekayaannya. Saat itu, dia merupakan calon bupati petahana. Dalam LHKPN itu Supian memiliki harta dengan total Rp 907 juta. Harta bendanya didominasi kepemilikan rumah dan bangunan senilai Rp 815 juta. Selain itu, hartanya juga berupa simpanan setara kas dan giro yang berjumlah Rp 92 juta. Dia tercatat tidak memiliki alat transportasi maupun simpanan berupa logam mulia ataupun batu mulia.
Sebagian aset Supian yang tercatat sebelumnya dihapus dari kepemilikannya. Harta kekayaan yang dia laporkan pada 2015 lebih kecil dibandingkan 2010, saat masih menjabat Ketua DPRD Kotawaringin Timur.
Tahun 2010, Supian tercatat memiliki harta Rp 6,12 miliar. Hartanya terdiri dari rumah dan bangunan senilai Rp 805 juta. Selain itu, dia juga masih memiliki 15 kendaraan bermotor senilai Rp 1,4 miliar. Dia juga tercatat memiliki logam mulia dan batu mulia senilai Rp 3,9 miliar.
Sementara di tahun 2003 kekayaan Supian sekitar Rp.6.58 miliar. Di tahun 2003, aset Supian Hadi berupa kendaraan bermotor yang nilainya sekitar Rp 1,47 miliar dan harta bergerak lainnya Rp3.95 miliar.
Sementara itu berdasarkan penyelidikan KPK yang kini ditingkatkan menjadi penyidikan, KPK sejauh ini menemukan barang dan uang milik Supian Hadi yang diduga kuat diperoleh dari praktik korupsi. Barang itu berupa mobil Toyota Land Cruiser (Rp 710 juta), mobil Hummer H3 (Rp1, 35 miliar), dan uang senilai Rp 500 juta yang diduga diterima melalui pihak lain.
KPK sebelumnya menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan di Kotim tahun 2010-2012. Adapun tiga perusahaan itu, yakni PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM). Masing-masing perizinan itu diberikan pada tahun 2010 hingga 2012. Akibat perbuatannya, negara juga dirugikan hingga Rp 5,8 triliun.
Supian diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain/korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pemberian IUP terhadap tiga perusahaan.
Terjeratnya Supian Hadi dalam kasus tipikor menuai tanggapan berbagai pihak. Muhammad Gumarang yang pernah menjadi tim sukses Supian Hadi mengatakan bahwa apa yang disampaikan KPK tentang keterlibatan tim sukses sangat mungkin.
”Saya memang pernah dekat dengan Bupati Kotim Supian Hadi saat periode pertama 2010. Bahkan pernah saat itu ditunjuk sebagai staf khusus atau penasehat beliau. Namun tahun 2011 saya tidak diri dekat,” kata Muhammad Gumarang, Minggu (3/2).
Gumarang mengungkapkan, investasi pertambangan mulai berdatangan di tahun 2011. Dia melihat Supian didekati berbagai kelompok dengan beragam kepentingan.
”Banyak orang-orang dekat beliau, dan saya tidak tahu tugas dan fungsi mereka. Mulai maraknya usaha sektor pertambangan membuat beliau sibuk dengan orang dekat beliau,” kata Gumarang.
Dia menyakini orang dekat dan tim sukses yang dimaksud KPK dalam kasus itu bakal ditersangkakan.
”Jangankan sekelas Kotim, pejabat nasional, bahkan jenderal pun bisa dijerat KPK,” tukasnya.
Di sisi lain, Gumarang mengakui Supian Hadi merupakan sosok yang punya motivasi tinggi dalam membangun daerah dan ingin menciptakan hal yang baru.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kotim Supriadi mengaku prihatin atas kasus yang menimpa Bupati Kotim Supian Hadi. Sebagai mantan rival politik, dia menyebut kasus ini adalah musibah terbesar sepanjang sejarah kepala daerah di Kotim.
“Saya katakan kasus ini adalah musibah daerah, musibah bersama,’ kata Supriadi, Minggu (3/2).
Supriadi menekankan agar kasus yang mejerat Supian Hadi ini jangan sampai mengganggu roda pemerintahan. Hal-hal yang prinsip dalam pembangunan bisa ditangani langsung Wakil Bupati HM Taufiq Mukri serta Sekretaris Daerah Halikinnor.
“Begitu juga kepada seluruh ASN bekerja seperti biasa. Pelayanan publik tidak boleh terhenti tidak boleh terganggu karena kasus ini masih tahapan proses hukum di tingkat sangkaan. Kita tetap pegang prinsip praduga tak bersalah, biarkan proses hukum bekerja secara professional,” ujarnya.
Dia juga meminta masyarakat tidak terprovokasi dengan isu-isu yang membuat runyam persoalan di daerah. Hendaknya masyarakat tetap tenang dan bekerja seperti biasanya. (ang/yit)