PANGKALAN BUN – Tabloid Indonesia Barokah akhirnya sampai juga ke Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Media cetak kontroversi yang belakangan ini membuat heboh perpolitikan nasional itu tiba di Kantor Pos Pangkalan Bun, Jalan Sutan Syahrir, Senin (4/2) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tak menunggu lama, sebelum sempat beredar atau dikirim ke tempat tujuannya, ratusan paket itu langsung disita Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah.
Paket tersebut dibungkus amplop besar berwarna cokelat, lengkap dengan alamat pengirim Redaksi Tabloid Indonesia Barokah, di Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat. Sedangkan alamat tujuan yaitu masjid-masjid, pondok pesantren di masing-masing kecamatan yang ada di tiga kabupaten yang ada di Kalteng.
Secara terperinci dari 193 amplop besar itu, rencananya sebanyak 87 amplop akan dibagikan ke sejumlah wilayah di Kobar, kemudian 53 amplop ke Kabupaten Sukamara, dan 53 amlop lagi ke Kabupaten Lamandau.
Setelah diamankan dan dihitung jumlahnya adalah untuk Kobar 261 eksemplar, kemudian untuk Lamandau, dan Sukamara masing-masing 159 eksemplar sehingga total 579 eksemplar.
Ketua Bawaslu Kobar Dorik Rozani mengatakan, terungkapnya kiriman paket tabloid terlarang itu berawal dari informasi Kepala Kantor Pos Pangkalan Bun Hendrik Firmansyah.
”Laporannya, tabloid Indonesia Barokah itu masuk sekitar pukul 11.00 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung mendatangi Kantor Pos untuk memastikan sekaligus mengamankannya,” kata Dorik.
Tabloid itu disebut-sebut berisi dengan berita yang unsurnya provokatif dan sempat diprotes oleh salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. ”Saat ini tabloid tersebut kami sita dan diamankan di Polres Kobar, supaya tak menyebar,” jelas Dorik.
Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo membenarkan bahwa tabloid itu kini diamankan pihaknya tetapi sifatnya adalah titipan Bawaslu.
”Selanjutnya kami menunggu, karena ini pengajuan Bawaslu ke Polres untuk mengamankan,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Pos Pangkalan Bun Hendrik Firmansyah mengatakan, ratusan tabloid tersebut dikirim dari Bekasi, Jawa Barat dengan tujuan ke sejumlah masjid dan pondok pesantren di Kobar, Sukamara, dan Lamandau.
Terkait masuknya tabloid tersebut, Ketua DPC Partai Gerindra Kobar Triyanto mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung apa yang dilakukan Bawaslu Kobar dan juga Kantor Pos Pangkalan Bun yang dengan cepat saling berkoodinasi untuk mengamankan paketan tersebut.
”Apresiasi untuk Bawaslu dan Pos Indonesia yang dengan cepat melakukan pengamanan. Dan lebih baik tabloid tersebut jangan sampai beredar,” katanya.
Menurutnya jika ternyata masih ada tabloid yang lolos dan beredar di masyarakat tanpa melalui jalur pengiriman Pos, maka sesuai perintah Wakil Presiden Jusuf Kalla lebih baik dibakar.
”Pak Wapres Jusuf Kalla juga sudah bilang kalau ternyata ada yang mengirimkan ke masjid, lebih baik dibakar saja tabloidnya. Apalagi yang memerintahkan itu merupakan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia,” terangnya
Sebagaiaman diketahui, bahwa Dewan Pers telah memutuskan bahwa tabloid Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik. Pihak yang merasa keberatan diminta untuk melaporkannya dengan menggunakan perundangan lain di luar Undang-Undang Pers.
Hal ini diputuskan dalam pernyataan penilaian Dewan Pers Nomor 01/PP-DP/1/2019 tentang Tabloid Indonesia Barokah.
”Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers khususnya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” seperti yang tertulis dalam Pernyataan Penilaian Dewan Pers yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, tertanggal 29 Januari lalu.Keputusan itu sendiri merupakan hasil Sidang Pleno Khusus Dewan Pers pada 29 Januari 2019.
Laporan soal tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers itu dilayangkan oleh Tim Advokasi Prabowo-Sandi pada 25 Januari 2019. Yang dilaporkan adalah rangkaian pemberitaan Tabloid Indonesia Barokah edisi I bulan Desember 2018.
Dalam pengaduannya ke Dewan Pers, pelapor menilai berita-berita itu mendiskreditkan pasangan Prabowo-Sandi dan meminta Dewan Pers menjatuhkan sanksi.
Tindaklanjut dari laporan itu, Dewan Pers kemudian melakukan penelusuran alamat tabloid, penelitian aspek administrasi Indonesia Barokah, analisis perihal berita Indonesia Barokah, dan meminta penjelasan dari Tim Advokasi Prabowo Sandi, serta menggali informasi dari pihak yang melaporkan atau meminta pendapat ke Dewan Pers terkait keberadaan tabloid tersebut.
Dari serangkaian tindaklanjut itulah Dewan Pers kemudian menyimpulkan bahwa tabloid itu bukan produk jurnalistik. Penyebabnya pertama, tulisan tabloid sudah dimuat di sejumlah media daring dan memuat opini menghakimi yang mendiskreditkan capres Prabowo tanpa verifikasi, klarifikasi, atau konfirmasi kepada pihak terkait.
Kedua, Indonesia Barokah tidak mencantumkan nama badan hukum, penanggung jawab, dan nama serta alamat percetakan.
Ketiga, hasil penelusuran Dewan Pers, alamat yang dicantumkan di dalam boks redaksi Indonesia Barokah tidak dapat ditemukan. Nomor telepon yang tertera tidak dapat dihubungi, sementara tabloid itu disebarkan secara masif dan gratis.
Keempat, nama-nama wartawan yang tercantum di dalam boks redaksi Indonesia Barokah tidak terdata oleh Dewan Pers sebagai wartawan yang telah mengikuti uji kompetensi wartawan. (sam/sla)