SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 05 Februari 2019 17:17
Nono Dipenjara 2,6 Tahun, Nasabah CU EPI Keberatan
PANTAU SIDANG: Ribuan Korban Nasabah CU EPI yang ramai mengunjungi Pengadilan Negeri Sampit untuk menuntut hak, Senin (4/2).(HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit memvonis terdakwa penggelapan dana nasabah Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Sampit, Nono, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Mantan Ketua CU EPI Sampit itu terbukti bersalah dalam kasus yang membelitnya.

Selain Nono, Majelis Hakim yang dipimpin AF Joko juga memvonis Magdalena di penjara selama dua tahun. Menurut majelis hakim, kasus itu tidak dilakukan oleh terdakwa berdua, tetapi secara pasif dilakukan juga oleh pengurus lainnya maupun staf atau orang yang menggunakan dana atau simpanan nasabah yang tidak melalui prosedur.

”Jadi, semuanya harus mengembalikan, kalau tidak semua akan dituntut, termasuk staf sekecil apa pun dalam dana sekecil apa pun yang meminjam tanpa melalui prosedur. Itu intinya dari sidang ini, yang kemudian ini bisa dijadikan dasar bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan kepada terdakwa lainnya. Jadi, tidak berhenti di sini,” kata Joko.

Sementara itu, sidang putusan itu jadi perhatian sejumlah nasabah yang merasak dirugikan. Sekitar seratus orang nasabah memantau jalannya sidang. Aparat Polres Kotim  turut mengamankan proses peradilan itu hingga berjalan aman dan lancar.

Usai sidang, sejumlah nasabah CU EPI berteriak-teriak dengan raut wajah yang geram setelah mendengar putusan hakim. Pauni, nasabah CU EPI yang mengalami kerugian hingga Rp 90 juta mengaku tidak puas dengan putusan tersebut.

”Kami sangat tidak puas dengan putusan hakim. Nono itu maling? Gara-gara ini anak saya sampai gagal sekolahnya karena duit habis dan tidak kembali. Sudah semangat menabung demi masa depan anak, tetapi anak terpaksa tidak dapat melanjutkan sekolahnya,” ujar Pauni.

Nasabah  lainnya, Paulus Padang Kebo menuturkan, sejak bergabung dengan CU EPI Sampit pada 2012 silam, dia sudah menabung secara rutin dengan hingga terkumpul mencapai Rp 325 juta. Pada 2015, kedua orang tuanya meninggal. Ketika dia berniat menarik uang pada 2016 sebesar Rp 200 juta, uang itu tidak bisa diambil.

”Uang itu merupakan hasil kerja keras saya dari tahun 2006. Maklum, kami ini orang perantauan yang bekerja sebagai kuli dari perusahaan sawit dan sekarang terkumpul segitu,” ujarnya dengan penuh kekesalan.

Akibat uang tersebut tidak kembali, kedua orang tua Paulus sampai dengan saat ini belum bisa dikuburkan. ”Sudah tiga tahun lebih jenazah orang tua saya masih disimpan (diawetkan) di atas rumah. Sesuai dengan adat, kami untuk menguburkan orang tua memerlukan biaya hingga Rp 3 miliar. Uang itu dibebankan kepada sanak keluarga saya,” ujarnya.

Veronica, perantauan asal Kupang yang tinggal di Parenggean juga mengaku kesal dengan putusan hakim. Sebagai nasabah CU EPI, dia mengalami kerugian Rp 60 juta.

Menurutnya, hukum di Indonesia sangat tidak adil. ”Saya sangat tidak terima sama sekali dengan putusan hakim. Kami rasa putusannya terlalu ringan. Kami ini rakyat miskin, rakyat perantauan jauh-jauh dari Kupang hanya untuk mengais rezeki sampai ke Kalimantan. Kami hanya meminta uang kami dikembalikan. Itu saja!” kata Veronica dengan mata berkaca-kaca menahan air mata.

Maksimus, nasabah CU EPI lainnya menuturkan, dia bergabung dengan CU EPI sejak tahun 2012. Saat itu dia dibujuk pihak CU EPI untuk bergabung dengan iming-iming bunga besar. Namun, ternyata dia harus mengalami kenyataan pamit karena uangnya raib sebesar Rp 50 juta.

”Uang itu saya tabung untuk anak sekolah, merantau di sini belum punya rumah. Saya sangat memikirkan bagaimana hidup saya ke depan. Kami hanya menginginkan uang kami kembali utuh. Terdakwa dihukum seberat-beratnya dan semua aset-asetnya disita,” kata Maksimus dengan isak tangis. (hgn/ign)


BACA JUGA

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Disbudpar Gelar Pameran Budaya di Museum Kayu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peran…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Pemkab Dorong Digitalisasi Kearsipan

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mendorong…

Rabu, 25 Juni 2025 17:06

Satpol PP Imbau PKL Tak Berjualan di Ruang Milik Jalan

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Fleksibilitas Kerja ASN di Kotim Masih Dikaji

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut terbitnya Peraturan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Finalisasi Dokumen Kontingensi 2025–2027 Masuki Tahap Akhir

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat kesiapsiagaan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:04

Pemkab Sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peningkatan…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Pengawasan Internal SOPD Perlu Diperbaiki

SAMPIT — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Bupati Naikkan Target IPM dan Tekan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat arah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers