SAMPIT – Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis dum-duman dari tangan Nanang Rudiansyah, warga Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang.
Kapolsek Ketapang AKP I Kadek Dwi Yoga mengatakan, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang tersebut dimiliki Nanang Rudiansyah. Sebelumnya, Bhabinkamtibmas Polsek Ketapang menerangkan kepada masyarakat Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang, tentang UU Darurat No 12 Tahun 1951. Penjelasan itu pun mampu membuat Nanang Rudiansyah menyerahkan senpi rakitan miliknya kepada pihak aparat berwajib.
”Ini adalah salah satu bentuk kesadaran bahwa memiliki dan menyimpan senpi, dapat dipidana,” ucapnya, Selasa (5/2) kemarin.
Dia mengimbau seluruh masyarakat yang masih menyimpan senjata api ilegal agar menyerahkan ke kepolisian. Kepolisian tidak akan mempidanakan kepada warga yang dengan sukarela menyerahkan barang ilegal kepada aparat berwajib.
”Apabila takut ke polsek, silakan hubungi personel Polsek Ketapang atau dengan perangkat desanya, kami jamin warga tersebut tidak akan diproses hukum,” tegas Kadek. (sir/yit)