SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 09 Februari 2019 15:54
WIK WIK WIK...!! Pacar ”Digituin” di Gang Mesum, Bengkak Deh...Itu Perut....

Korban Hamil, Pelaku Ogah Tanggung Jawab

ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT- Boby dijebloskan ke dalam penjara lantaran tidak bertanggung jawab setelah menghamili kekasihnya berinisial AMS yang masih berumur 16 tahun.

Akibat perbuatannya, Boby (22) harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit.

"Sidang pertama masih agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa tidak keberatan atas dakwaan itu. Jadi kami tidak ajukan eksepsi atau nota keberatan sidang dilanjutkan pekan mendatang," kata Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa, Jumat (8/2).

Agung mengatakan korban akan dihadirkan jaksa pada sidang pekan mendatang. “Setelah kami minta perkara itu agar tetap dilanjutkan untuk pembuktian, setelah kami tidak keberatan atas dakwan jaksa," kata Agung.

Menurutnya, saat ini korban masih dalam kondisi hamil, meski demikian dirinya berharap korban bisa hadir agar perkara yang menjerat pria yang dampingi bisa terkuak fakta yang sebenarnya.

"Dalam dakwaan itu terurai jelas tidak ada ancaman dari terdakwa. Namun demikian perbuatannya salah mengingat korban masih di bawah umur," ucap Agung.

Sekadar mengulang, dalam dakwaan JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi. Boby warga Kota Besi yang tidak tamat SD itu melakukan perbuatan asusilanya sejak Agustus hingga Oktober 2018 di beberapa tempat berbeda.

Perbuatan pertama dilakukan di barak teman terdakwa di Kecamatan Baamang, Sampit. Dan terakhir di Gang Mesum, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi.

Terdakwa memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban sempat menolak, karena dijanjikan akan dinikahi jika hamil, korban akhirmya mau menyerahkan mahkotanya.

Setelah beberapa kali disetubuhi, korban positif hamil. Korban memberitahukan, dan terdakwa ogah bertanggung-jawab. Akhirnya pekerja kayu (terdakwa) tersebut dilaporkan dan kini kasusnya mulai disidangkan.

Jaksa membidik terdakwa dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 17 Tajim 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ang/fm)

 


BACA JUGA

Kamis, 20 Juni 2024 17:06

Terus Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

KASONGAN- Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar rapat berkala antara Pejabat Pengelola…

Rabu, 08 Mei 2024 13:11

Pemkab Seruyan dan Kemensos RI Serahkan Alat Bantu Disabilitas

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers