PANGKALAN BUN – Polemik pendirian pabrik kelapa sawit (PKS) PT. Palma Agro Indomandiri (PAM) yang diduga melanggar aturan kini masih menjadi sebuah teka-teki. Pabrik yang kini sedang dibangun di Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat, diduga belum memiliki kelengkapan dokumen.
Informasi yang dihimpun berdirinya perusahaan tersebut diduga tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dari dinas lingkungan hidup (DLH), dan mengantongi pertimbangan teknis dari dinas perkebunan. Sehingga menguatkan dugaan sejumlah pihak bahwa perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit itu tidak memiliki izin usaha perkebunan dan pengolahan (IUP-P).
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kobar Kamaludin saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pada saat dirinya masih menjadi Kepala Dinas Perkebunan itu pihaknya tidak mengeluarkan dokumen pertimbangan teknis terkait rencana berdirinya perusahaan CPO mini tersebut. Bahkan, Disbun Kobar menolak proposal yang diajukan oleh pihak pengusaha terkait rencana akan didirikannya PKS itu. Alasannya saat itu karena perusahaan tidak memiliki kebun atau bahan baku olah sendiri.
“Dulu ada perusahaan yang mengajukan tapi saya tolak,” ujar Kamaludin.
Terkait dengan IUP-P mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kobar Rodi Iskandar menjelaskan, pada masa jabatannya mereka juga tidak memberi restu terkait rencana beroperasinya PKS tersebut. Pasalnya, ada sejumlah aturan yang belum dipenuhi. Diantaranya mengenai ketersediaan bahkan baku mereka yang jelas-jelas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
“Waktu itu kan DLH juga baru hanya mengeluarkan rekomendasi Amdal (belum ada Amdal), makanya kami stop dulu. Tapi kalau sekarang sudah mulai membangun pabriknya saya tidak tahu siapa yang mengeluarkan izinnya,” kata Kadiskominfo itu
Sementara itu Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kobar Julanda Rivan mengatakan bahwa untuk izin perusahaan tersebut sampai saat ini yang telah mereka keluarkan hanya sebatas izin arahan lokasi.
“Setelah kita telusuri, izin yang pernah kita keluarkan hanya sebatas izin arahan lokasi. Hanya sebatas itu belum ada dokumen lain yang kita keluarkan selain itu,” katanya, Senin (11/2).
Menurutnya izin arahan lokasi dan izin lokasi berbeda peruntukan dan juga fungsinya. “Arahan lokasi itu hanya terkait lokasi yang bisa digunakan untuk usaha, namun belum memiliki kekuatan izin untuk memanfaatkan lokasi tersebut,” katanya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun perusahaan tersebut mulai mendirikan pabrik dan perumahan karyawan di atas lahan dengan luas sekitar 30 hektare. Selain itu, perusahaan tersebut juga mulai merekrut tenaga kerja yang akan bekerja di sana. Artinya, sudah ada rencana beroperasi. Sayangnya, pihak managemen PT PAM belum bisa dimintai konfirmasi dengan alasan sibuk. (sla)