PANGKALAN BUN - Penumpukan sampah di Jalan Gusti Ahmad Yusuf RT 26, Kampung Tatas, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel membuat warga setempat kesal. Tidak hanya itu, sampah rumah tangga tersbeut juga berceceran di tengah jalan.
“Kami warga RT 26 tidak pernah buang sampah di pinggir jalan. Tapi justru di wilayah kami jadi tempat pembuangan sampah,” kata Yustina, salah seorang warga setempat, Selasa (12/2).
Keksalan warga bertambah karena sebenarnya mereka sudha berulang kali melakukan pembersihan di lokasi tersebut dan memasang tanda larangan. Namun bukannya brsih, sampah justru makin bertambah.
“Tumpukan sampah itu jelas menganggu kami, selain menganggu perjalanan, baunya menyebar ke kampung kami,” katanya.
Menurutnya keberadaan perumahan di sekitar lokasi membuat sampah bertambah banyak. Mengingat sejumlah rumah mulai ditempati dalam sebulan terakhir.
“Dari dulu wilayah ini tidak pernah ada keluhan terkait sampah, sekarang ketika ada perumahan BTN tersebut sampah menumpuk dipinggir jalan, bahkan sampai ke tengah jalan,” tambahnya.
Perumahan yang dibangun sejak satu tahun terakhir dan telah merampungkan beberapa unit rumah itu kini telah berpenghuni sejak beberapa bulan terakhir. Namun pertumbuhan penduduk di wilayah tersebut tidak dibarengi dengan penyedian fasilitas kebersihan. Bahkan perumahan tersebut tidak memiliki TPS sendiri untuk menampung sampah rumah tangga bagi warganya.
Pengawas Pembangunan Perumahan Mutiara Yudi Permadi mengakui pihaknya belum menyiapkan TPS sendiri di kawasan perumahan. Namun pihaknya sudah memberitahukan agar penghuni perumahan untuk menggunakan jasa angkutan sampah.
“Kalau sosialisasi kita sudah lakukan kepada penghuni perumahan untuk menggunakan jasa angkut sampah, tapi belum jalan,” kata Yudi.
Namun sebagai antisipasi pihaknya sudah menyiapkan tempat sampah pada masing-masing penghuni perumahan. “Setiap rumah kami kasih tempat sampah, namun untuk TPS sendiri kami belum ada karena memang perumahan juga masih dalam proses pembangunan,” jelasnya.
Semantara itu Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kobar Robianur mengatakan, pihaknya akan menempatkan tenda di wilayah tersebut untuk memastikan tidak ada lagi yang membuang sampah.
“Kita ambil keputusan bersama, bahwa akan dipasang tenda dan di tempatkan beberapa orang sebagai pengawas yang akan menjaga 24 Jam, di wilayah ini,” tegas Robi.
Robi menjelaskan, jika mengacu pada aturan maka pihak pengembang ketika dalam proses pengajuan perizinan membangun perumahan, harus sudah harus membuat rencana penempatan TPS.
“Karena tidak mungkin masyarakat membuang ataupun masing-masing menempatkan sampahnya di halaman mereka, tapi harus ada satu tempat TPS terpadu yang nantinya warga ataupun warga sekitar situ nantinya mengelola sampah itu ataupun dari pihak luar yang akan mengambil sampah itu,” kata Robi. (rin/sla)