SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 14 Februari 2019 16:41
Ratusan Pasutri Nikah di Disdukcapil
RESMI : Kepala Disdukcapil Kobar Gusti M Imansyah menunjukkan dokumen resmi pasutri yang sudah mendaftarkan pernikahannya ke kantor Disdukcapil. (SYAMSUDIN /RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Pendaftaran pernikahan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan mencegah munculnya masalah dalam pengurusan dokumen kependudukan. 

Untuk itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) secara intensif terus memberikan sosialisasi bahkan jemput bola untuk menikahkan pasangan suami istri (Pasutri) yang belum terdaftar di catatan sipil.

Karena, meski mereka dianggap sudah menikah secara sah berdasarkan agama tetapi jika belum didaftarkan di catatan sipil maka pasutri tersebut akan kesulitan mengurus administrasi kependudukan. Terutama untuk dokumen kependudukan anak atau surat menyurat seperti pembuatan akta kelahiran dan lain sebagainya.

“Disdukcapil Kobar baru-baru ini sudah menikahkan ratusan Pasutri dan resmi tercatat di Disdukcapil Kobar,” ungkap Gusti Imansyah, Kepala Disdukcapil Kobar, Rabu (13/2).

Menurutnya sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum tahu terutama orang-orang tua untuk mendaftarkan pernikahannya di Disdukcapil. Menurut  Gusti kejadian itu ditemui di beberapa wilayah yang jauh dari kota.

“Hal itu lantaran beberapa alasan ada yang malas mengurus, ada juga yang memang tidak tahu meski itu persentasenya kecil,” lanjutnya.

Kewajiban nikah di Disdukcapil ini adalah untuk masyarakat non Muslim, sementara yang Muslim berada di Kantor Urusan Agama (KUA). Kelengkapan administrasi kependudukan tersebut sebenarnya juga untuk kepentingan yang bersangkutan.

"Kalau tidak di daftarkan ke Disdukcapil, maka sama saja hanya nikah secara agama (siri), meskipun sah tetapi tidak diakui oleh negara,” jelas Imansyah.

 Tetapi dalam hal ini Imansyah mengaku harus selektif dan hati-hati sehingga yang menikah di Disdukcapil adalah benar-benar suami istri yang sudah nikah sah secara agama.

 “Kita juga harus hati-hati jika menikahkan pasutri yang sudah bertahun-tahun menjadi pasangan, mereka biasanya harus kita hadirkan bersama-sama agar menghindari pemalsuan. Bisa saja nanti minta catatan sipil ternyata istrinya atau suaminya lain bisa bahaya kita,” pungkasnya.(sam/sla)

 

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers