PALANGKA RAYA – Keinginan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk membangun Rumah Sakit (RS) Tipe A terus berjalan. Rumah sakit yang akan dibangun di Palangka Raya tersebut mendapat dukungan dengan skema pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Dukungan ini disampaikan saat Pemprov Kalteng dan jajaran Komisi A dan D DPRD Kalteng melakukan fokus grup diskusi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), dan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PII).
”Tujuan pembangunan Rumah Sakit Tipe A, sebagai upaya menyediakan fasilitas sekaligus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat agar lebih semakin baik serta optimal," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri, Kamis (14/2).
Keberadaan fasilitas kesehatan itu juga tentunya membuat masyarakat Kalteng tidak perlu berobat ke luar daerah. Sebab, fasilitas dan pelayanan di rumah sakit tipe A yang akan dibangun tidak kalah dengan daerah lain.
”Masyarakat tak perlu jauh-jauh pergi daerah lain, cukup di Kalteng saja. Semua bisa dilayani dengan baik. Itu sejalan dengan keinginan dan tekat Gubernur Kalteng Sugianto Sabran agar pelayanan kesehatan di Kalteng lebih baik dari daerah lain di Indonesia," ucapnya.
Rencana pembangunan rumah sakit terbesar di provinsi ini mendapat dukungan dari kalangan wakil rakyat. Ketua Komisi A DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering mengatakan, legislatif telah mendengar paparan dari Kementerian PPN/Bappenas.
"Kemenkeu dan Kemendagri juga sudah ikut memberikan penjelasan terkait pembangunan rumah sakit tipe A dengan skema KPBU," katanya.
Politikus PDIP ini menambahkan, diskusi tersebut membahas rencana Gubernur Kalteng membangun Rumah Sakit Tipe A tanpa membebani anggaran daerah. Untuk itu, dalam diskusi tersebut, ada satu opsi pembangunannya, yakni skema KPBU dengan menggandeng PT PII.
”Kami dari DPRD pada prinsipnya sangat mendukung keinginan Gubernur berdirinya RSU tipe A di Kalteng dan sangat mendukung skema pembiayaan pola KPBU tersebut karena jaminan kelancaran pelaksanaan dan meringankan dari aspek risiko," kata Freddy. (sho/ign)