SAMPIT-Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang H Syamsu mengungkapkan, rancangan tata tertib (tatib) anggota DPRD Kotim sudah selesai dibahas. Rencananya, hasil kerja panitia khusus (pansus) tatib DPRD itu, akan segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalteng. Tatib itu merupakan tinda lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman penyusunan Tatib DPRD.
”Untuk tatib DPRD sudah selesai dibahas. Dan tentunya saat ini tengah dikonsultasikan ke pemerintah provinsi, yang rencananya Kamis ini ( kemarin),”ujarnya, kemarin.
Menurut Dadang, tatib itu merupakan landasan dan pedoman DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Selain itu isinya juga mengantur ketentuan lain termasuk di dalamnya adalah soal pergantian kepala daerah. Dalam tatib itu, DPRD diberikan kewenangan untuk memilih kembali kepala daerah yang terhenti dalam masa jabatan yang lebih dari 18 bulan.
”Salah satu yang dibahas dalam tatib ini adalah soal tata cara pergantian kepala daerah,”tegasnya.
Politikus PAN ini menambahkan, rancangan peraturan daerah tatib DPRD ini sebenarnya tunggakan pekerjaan tahun 2018 lalu. Namun, karena banyaknya agenda di lembaga itu, sehingga final pembahasan tertunda ke bulan kedua di tahun 2019.
”Mestinya 6 bulan sejak diundangkan PP itu, harus ditindaklanjuti melalui perda ini. Bahkan kita juga sudah disurati perihal ini. Pemerintah provinsi sejatinya membatasi waktu hingga 30 sampai November 2018 lalu,” pungkas Dadang
Dia menambahkan, faktor keterlambatan itu bukan disengaja. Dan berharap dengan selesainya tatib dibahas ini, maka tinggal selangkah lagi raperda tatib itu akan segera disahkan.(ang/gus)