PANGKALAN BUN - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kotawaringin Barat tangkap pelangsir elpiji bersubsidi tanpa izin di Jalan Tjilik Riwut II Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Rabu (20/2). Pelaku diamankan beserta puluhan tabung gas melon yang dimuat dalam mobil Kijang Super bernopol KH 1512 G.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan, kejadian penangkapan pelangsir gas elpiji bersubsidi ini awalnya merupakan kejadian yang tak disengaja. Saat itu anggota Satpol PP dan Damkar melintas di TKP yang merupakan kawasan depan Kantor BPBD Kobar bermaksud berangkat ke Kantor Banwaslu untuk mengikuti rapat.
“Saat melintas di depan BPBD Kobar anggota melihat ada sebuah mobil kijang yang mencurigakan. Awalnya justru mobil tersebut diduga membawa minuman keras,” ujarnya.
Anggota lantas mengikuti kemana mobil kijang tersebut mengarah, termasuk ketika menuju jalur gang perkampungan. Saat itulah anggota langsung memberhentikan mobil tersebut.
“Setelah dihentikan, Sardi selaku pengemudi mobil itu mengaku membawa 60 buah tabung kosong elpiji bersubsidi. Hal ini tentu sudah menyalahi aturan,” kata Majerum.
Menurutnya saat ini yang diperbolehkan melakukan transaksi gas elpiji bersubsidi hanya Pangkalan Gas yang memiliki izin dari Pertamina. Sehingga pengemudi beserta mobilnya dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dihadapan petugas Sardi mengaku sering mendapat tabung gas dari sejumlah tempat. Sistemnya setiap ada yang menjual gas elpiji bersubsidi langsung ia datangi.
“Gas elpiji yang didapat Sardi ini biasanya dijual di kios miliknya di Pasar Palagan Sari dengan harga yang lebih mahal dari biasanya yakni sekitar Rp 25 ribu hingga Rp 28 ribu per tabungnya,” kata Mejerum. (rin/sla)