SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Kamis, 21 Februari 2019 15:02
Kades Bisa Lapor Disnakertrans

Bila PBS Tidak Akomodir Pekerja Lokal

PELATIHAN: Disnakertrans Seruyan ketika menggelar pelatihan keterampilan kepada masyarakat, belum lama tadi.(DISNAKERTRANS SERUYAN FOR RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG – Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seruyan meminta kepada Camat dan Kepala Desa (Kades) memperjuangkan warganya yang ingin memperoleh pekerjaan di sejumlah perusahaan besar swasta (PBS).

Kepala Disnakertrans Seruyan Wiktor T Nyarang mengatakan pihaknya sudah menyerukan kepada pihak perusahaan untuk memberikan informasi kepada Disnakertrans mengenai rekrutmen pekerja, sebelum mendatangkan pekerja dari luar daerah.

Dikatakannya, hal ini harus diambil karena memang sudah menjadi kewajiban pihak perusahaan untuk mengakomodir karyawan local sekitar perusahaannya, sehingga adanya investasi didaerah bisa berimbas positif terhadap terserapnya tenaga kerja lokalnya.

”Kades dan Camat bisa laporkan perusahaan ke Disnakertrans, jika adan perusahaan yang lebih mementingkan tenaga kerja luar di banding lokal,” katanya.

Diakuinya, masih rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM) dan keahlian tenaga kerja menjadi masalah utama sehingga posisi-posisi yang dibutuhkan pihak perusahaan tidak bisa terisi oleh karyawan lokal.

Namun, pihaknya terus melakukan pelatihan-pelatihan terhadap SDM untuk ahli di beberapa bidang, misalnya Teknik Listrik, Teknisi Elektronika dan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

“Dengan adanya pelatihan terhadap SDM yang kita miliki, maka tantangan untuk menjawab sejumlah persyaratan disiplin ilmu dasar yang disyaratkan pihak perusahaan bisa dipenuhi dan tenaga kerja lokal bisa menempati posisi yang baik,” imbuhnya.

Lebih jauh dikatakannya, pemerintah daerah melalui Disnakertrans Seruyan akan terus berupaya membantu masyarakat Seruyan untuk bisa mendapatkan kehidupan yang layak terhadap hadirnya sejumlah investor di wilayahnya.

Misalnya memfasilitasi adanya permasalahan karyawan bahkan pemecatan tidak sesuai prosedur dari perusahaan yang bisa merugikan dan mengabaikan hak-hak karyawan. (hen/fm)

 


BACA JUGA

Senin, 07 September 2015 22:26

Excavator Sudah Diincar

<p><strong>SAMPIT &ndash;</strong> Aparat kepolisian berhasil meringkus komplotan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers