NANGA BULIK – Anggota Polres Lamandau membekuk maling kambuhan, Sukardi alias Sukek (34). Pria itu ditangkap dalam waktu kurang dari 1x24 jam usai kejadian. Residivis yang sudah lima kali masuk penjara ini teridentifikasi karena aksinya terekam CCTV.
Warga RT 10 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, itu beraksi tidak sendirian. Dia memiliki informan, Muhammad Zainullah (30). Zainullah diringkus pada Minggu (17/2), sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Lamandau AKBP Andiyatna mengapresiasi kecekatan anggotanya menangkap pelaku yang meresahkan masyarakat. Kejadian berawal dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Sabtu (16/2), sekitar pukul 20.00 WIB di toko sepeda milik Budi Utomo alias Uut, Jalan Cempaka RT 05.
Saat itu korban melapor kepada ketua RT, Gusti Johan, yang memberitahukan tokonya kemalingan. Rak laci toko dalam keadaan terbuka dan uang sekitar Rp 24 juta dalam laci tersebut hilang. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamandau.
”Setelah melapor, unit lidik Satreskrim melakukan penyelidikan. Penyelidik menemukan informasi dari saksi di tempat kejadian perkara dan dari hasil olah TKP, ditemukan kesesuaian ciri-ciri terduga pelaku pencurian di toko sepeda tersebut adalah Sukardi alias Sukek,” ujar Andiyatna.
Dia melanjutkan, unit lidik Satreskrim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hanya dalam waktu sekitar 7 jam, petugas mengamankan Sukek. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa uang tunai hasil pencurian sebesar Rp 17,14 juta.
”Uang tunai sejumlah Rp 13.244.000 ditemukan di pekarangan rumah persembunyian terduga pelaku, sedangkan sebesar Rp 3.902.000 ditemukan di saku celana terduga pelaku,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, Sukek melakukan pencurian tersebut atas bantuan Zainullah, karyawan korban. Pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap Sukek yang dikenakan Pasal 363 Ayat (2) karena dengan ancaman 9 tahun penjara itu. Zainullah juga ditetapkan tersangka karena membantu melakukan kejahatan dengan ancaman 3 tahun penjara.
Penyidik mengungkapkan, aksi pencurian Sukek berlangsung mulus atas bantuan informasi dari Zainullah. Saat sedang minum-minum, Sukek menanyakan pekerjaan dan dijawab Zainullah ada uang tersimpan sekitar Rp 20 juta di laci toko bosnya. Dia juga mengatakan, toko bosnya dilengkapi CCTV luar dalam, sehingga jika ingin masuk harus dimatikan saklar listriknya dan masuk lewat pintu lantai atas yang tidak terkunci rapat.
Tersangka berhasil melakukan pencurian sesuai rencana. Saat menjalankan aksinya, dia sempat bertemu Ketua RT, tetangga korban. Saat keluar dari rumah korban dan berjalan di atas atap tetangga korban, Sukek sempat terjatuh. Sukek kemudian pulang.
Saat bertemu Zainullah di pos untuk menunjukkan uang hasil curiannya, Zainullah sudah gelisah karena ditelepon bosnya. Sebab, kunci depan toko dia yang membawa. Dia pun membonceng Sukek dan meninggalkannya di suatu tempat.
Sukek pulang jalan kaki dan menyimpan uang curian tersebut di kolong rumah tetangga. Belum sempat menggunakan uang curian, dia sudah ditanggkap polisi untuk keenam kalinya. (mex/ign)