KUALA PEMBUANG – Anggota DPRD Seruyan H Bambang Yantoko menyarankan kepada Kepala Desa (Kades) yang masih bingung mengelola keuangan dana desa bisa berkonsultasi dengan pejabat di tingkat kecamatan, kabupaten bahkan tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
“Saat ini kita bekerjasama dengan TP4D untuk pengelolaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD),” ucapnya, pekan tadi.
Menurut Ketua Komisi I DPRD ini, bahwa penggunaan DD maupun ADD sangat riskan terhadap permasalahan hukum. Karena, uang negara yang digunakan untuk desa itu cukup besar, sehingga mempunyai resiko yang besar juga, bila salah dalam penggunaannya.
Meskipun tujuannya baik untuk pembangunan desa, namun bila terjadi penyimpangan dan lainnya, maka akan berakibat urusan dengan hukum.
“Bayangkan saja dana yang diterima desa itu jumlahnya besar sekali hingga miliaran rupiah. Kalau salah dalam pengelolaan dan penggunaannya maka hukum akan menanti. Contohnya sudah ada,” ujarnya.
Lanjut politisi Partai Golkar ini, agar pengelolaan DD maupun ADD berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-rundangan, salah satu upaya pencegahannya yakni dengan dikawal TP4D.
Sehingga, dana yang dikelola dan dipergunakan oleh pihak desa untuk pelaksanaan pembangunan di desa itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang jelas aparatur desa akan lebih aman dari masalah penyimpangan maupun kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa,” katanya.
Oleh karena itu, dirinya berharap agar pihak aparatur desa khususnya kepala desa bisa memanfaatkan hal tersebut dalam rangka penggunaan dan pengelolaan keuangan desa.
Karena, pihak TP4D pada prinsifnya akan membantu pihak desa dalam pengelolaan keuangan desa, agar tidak melanggar peraturan. “TP4D dari Kejari lebih mengetahui masalah yang berkaitan dengan hukum,” tandasnya. (hen/fm)