SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 28 Februari 2019 10:38
Kejar Penyelesaian Rekam Cetak KTP-el
REKAM KTP ; Petuga Disdukcapil Kobar saat turun ke Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng untuk melakukan perekaman data KTP-el beberapa waktu lalu.(SLAMET HARMOKO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Guna mendorong penuntasan rekam, cetak KTP-elektronik, Kementerian Dalam Negeri memberi waktu kepada Disdukcapil kabupaten/kota untuk menyelesaikannya hingga akhir Februari 2019.

Kebijakan ini berlaku bagi daerah yang masih memiliki data penduduk dengan status Print Ready Record (siap cetak) dan mengganti Surat Keterangan Pengganti KTP-el (Suket) yang masih beredar di masyarakat.

“Disdukcapil diberikan target agar menyelesaikan perekaman dan pencetakan paling lambat 28 Februari 2019," ujar Ranti Sitorus Sekretaris Disdukcapil, Rabu (27/2)

Ada opsi yang bisa ditempuh apabila Disdukcapil tidak mampu menyelesaikannya sendiri. Ditjen Dukcapil Kemendagri meminta daerah berkoordinasi untuk melakukan upaya percepatan pencetakan di kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri Jakarta melalui kerjasama dengan Percetakan Negara RI (PNRI). Namun menurut Ranti opsi ini membutuhkan anggaran yang lumayan besar.

Terkait hal itu Disdukcapil Kabupaten Kotawaringin Barat telah mengambil langkah dengan melaksanakan pencetakan KTP-el sendiri dengan sumber daya yang ada dan dilaksanakan setelah jam kantor. Selain itu Disdukcapil Kobar telah meminta tambahan 5000 keping blanko KTP-el dan pinjaman Ribbon 4 rol serta Film sebanyak 2 rol dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Sampai 25 Februari 2019 kemarin, Print Ready Record (PRR) atau warga yang telah melaksanakan perekaman yang telah dicetak sebanyak 1.862 dari total PRR sebanyak 3.212. Sisa PRR sebanyak 1.350 optimis dapat diselesaikan pada 28 Februari 2019.

“Bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP-el namun belum menerima fisik KTP elektronik atau masyarakat yang masih memiliki Surat Keterangan (Suket) perekaman agar segera ke Disdukcapil untuk mengambil KTP-el atau Mengganti SUKET dengan KTP-el, apabila sampai dengan tanggal 28 Februari 2019 belum diambil, maka KTP-el tersebut kami kirim ke kecamatan masing-masing,” pungkasnya. (sla)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers