PANGKALAN BUN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar, Rabu (27/2). Ratusan APK berbagai jenis dibongkar paksa setelah surat peringatan pelanggaran tak digubris oleh para pemiliknya.
Ketua Bawaslu Kobar Dorik Rozani mengatakan, berbagai upaya pendekatan telah dilakukan kepada parpol dan juga caleg sesuai dengan banyaknya temuan pelanggaran APK di Kobar. Pihaknya sudah sering memberikan imbauan agar pemasangan APK tidak melanggar aturan.
Namun imbauan juga tidak dihiraukan, sampai akhirnya Bawaslu menyurati semua partai politik yang caleg yang pemasangan APKnya terindikasi melanggar.
“Imbauan sudah kita lakukan, kemudian kita berikan peringatan sampai tiga kali. Tetap tidak digubris oleh caleg yang APK nya terindikasi melanggar aturan. Peringatan ini juga kita tembuskan ke parpol pengusung mereka yang ada di Kobar,” kata Dorik Rozani, disela penertiban APK di Kota Pangkalan Bun.
Menurutnya, setelah surat peringatan tidak dihiraukan. Pihaknya menurunkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres Kobar, TNI, Bawaslu dan Kesbangpolinmas untuk menertibkan APK yang melanggar aturan.
“Kita copot APK yang melanggar, ada ratusan APK yang kita turunkan dan kami usahakan tidak sampai merusak,” ujarnya.
Masih banyaknya APK yang terpasang di bahu jalan dan persimpangan, maka penertiban akan terus dilakukan hingga titik temuan pelanggaran bisa bersih.
“Selain itu juga APK di dekat fasilitas pemerintahan, sekolah, dan tempat ibadah. Kalaupun ada minimal jaraknya harus lebih dari 25 meter,” jelasnya.
Dalam penertiban yang dilakukan di Kecamatan Arut Selatan ini, tim di lapangan juga menemukan adanya APK caleg yang terpasang di pohon. Kemudian APK yang mengenai kabel listrik.
“Kita harap dengan penertiban APK ini, nantinya jika ada pemasangan baru agar mematuhi aturan yang ada. Tidak boleh di bahu jalan, yang dibolehkan di pekarangan warga dan tidak diatas parit,” tegas Dorik.
Tidak hanya APK kecil saja yang ditertibkan, namun APK di billboard raksasa di tengah jalan juga bakal ditertibkan. Hanya saja pihaknya kekurangan personil, sehingga masih menunggu itikad baik dari para caleg pemasang APK tersebut.
“Sesuai kesepakatan, caleg yang memasang APK di bilboard itu memang melanggar. Namun tidak bisa kita tertibkan hari ini, karena kurangnya personil. Kami harapkan caleg yang bersangkutan itu bisa menurunkan sendiri,” ujarnya.
Dijelaskan Dorik untuk di Pangkalan Bun sendiri ada empat titik caleg yang memasang APK nya menggunakan billboard. Jika dari caleg tidak patuh, maka Bawaslu tetap akan menurunkannya.
“Kita cari yang ahli memanjat billboard, arena pengalaman beberapa tahun lalu ada anggota Satpol PP yang jatuh, kita tidak mengharapkan itu terjadi. Maka kita bakal cari orang yang ahli pasang dan lepas iklan billboard tersebut. Kita tegaskan bahwa Bawaslu tidak tebang pilih dalam penertiban APK,” pungkasnya. (rin/sla)