PALANGKA RAYA – Kekurangan surat suara masih terjadi di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Di TPS 57 Palangka Raya, misalnya, surat suara yang diterima petugas kurang dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Kekurangan tersebut terjadi karena kotak suara tertukar. Namun, pencoblosan tetap berjalan dan insiden tersebut telah dilaporkan petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) ke KPU.
”Alhamdulillah kita sudah mulai sejak pukul 08.00 WIB dan alhamdulillah sudah 50 persen masyarakat menggunakan hak pilihnya,” kata Ketua PPS TPS 57 kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut, H Syamsuri, Selasa (27/1).
Meski demikian, lanjutnya, di TPS tersebut terjadi kekurangan surat suara. Jumlahnya di bawah DPT yang ada. ”DPT kita di TPS 57 ini 335 lembar, tetapi surat suara yang ada hanya 227 lembar, jadi kita kurang 108 lebih surat suara. Ini tertukar dengan TPS 37, karena di TPS tersebut yang sesuai dengan jumlah surat suara," ucapnya.
Kekurangan surat suara tersebut telah dilaporkan petugas ke PPK dan KPU Kota dan saat ini sedang diproses. ”Kita sudah laporkan kepada PPK dan KPU. Mereka berjanji akan memproses dengan cepat," pungkasnya. (arj/ign)