PANGKALAN BUN- Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) dari calon legislatif (Caleg) di Kabupaten Kobar cukup banyak. Baru dua kecamatan saja sudah ada 263 APK yang diturunkan paksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kobar.
Ketua Bawaslu Kobar Dorik Rozani mengatakan, pelanggaran APK di Kobar ini sangat banyak. Hal ini membuat petugas harus ekstra dalam untuk melakukan penertiban.
“Selama dua hari yakni tanggal 27 dan 28 Februari kami telah menertibkan 263 APK. Itu baru mencakup Kecamatan Arut Selatan dan sebagian Kecamatan Kumai,” kata Dorik.
Menurutnya, makin dekatnya pelaksanaan Pemilu 2019 ini jumlah pelanggaran APK justru semakin banyak. Ditambah lagi pemasangan APK ini menyalahi aturan yakni dipasang di bahu jalan dan diatas parit.
“APK yang kita tertibkan karena menyalahi aturan. Jika pemasangannya baik dan tidak menyalahi, maka tidak kita tertibkan,” ujarnya.
Menurut Dorik, pihaknya bakal menjadwalkan ulang untuk penertiban APK di kecamatan lain. Pasalnya di kecamatan yang berada di luar wilayah Kota Pangkalan Bun juga cukup banyak.
“Kita segera tertibkan APK di Kumai, Pangkalan Lada, dan Pangkalan Banteng. Perkirakan kita, masih ada ratusan APK yang bermasalah,” jelasnya.
Dalam penertiban APK ini, lanjutnya, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan partai politik di Kobar. Sehingga setiap partai dan caleg sudah mengetahui rencana penertiban tersebut.
“Bagi caleg yang APK nya kita ditertibkan bisa diambil di Bawaslu Kobar. Karena APK yang kita turunkan tidak dirusak sama sekali,” pungkasnya. (rin/sla)