PALANGKA RAYA - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran serahkan SPT (surat pemberitahuan tahunan) pajak orang pribadi kepada Kepala KPP Pratama Palangka Raya Ekawati Surjaningsih dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan-Tengah Supriatna, di Istana Isen Mulang, Selasa (5/3). Dalam kesempatan itu Sugianto juga mengajak masyarakat taat membayar pajak.
” Alhamdulillah, saya selaku gubernur Kalteng telah menyerahkan SPT pajak orang pribadi kepada tim Kanwil DJP Kalsel-Teng. Dan langsung diterima oleh Kepala KPP Pratama Palangka Raya Ibu Eka dan Kanwil DJP Kalsel-Teng Pak Cucu," kata Sugianto Sabran, kemarin.
Dia mengatakan, pajak merupakan kewajiban setiap masyarakat yang memiliki penghasilan yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Dengan penyerahan SPT yang dilakukannya diharapkan dapat memberikan teladan bagi masyarakat untuk taat membayar pajak.
"Pajak ini wajib kita bayarkan, karena dengan pajak kita dapat membangun daerah. Saya minta mari taat membayar pajak, karena dengan pajak kita dapat membangun untuk masyarakat," ujarnya.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran enggan menyebut nominal pajak orang pribadi yang dibayarkannya. "Saya belum melihat jelas tadi," ucapnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Palangka Raya Ekawati Surjaningsih mengatakan, target pajak Kalteng sekitar Rp 5,8 triliun.
"Kita berharap dengan kegiatan panutan pelaporan SPT melalui E-Filling dapat dilaksanakan oleh masyarakat. Dan hari ini pak Gubernur Sugianto Sabran telah melaporkan itu dengan E-Filling, karena mudah melaporkan dengan sistem online ini," pungkasnya.
Cara mendaftar sebagai wajib pajak dan melaporkan SPT pajak saat ini begitu mudah. Masyarakat dapat mendaftar dan melaporkan SPT melalui E-Filling SPT di http://djponline.pajak.co.id.(arj/oes)