KUALA PEMBUANG - Mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa kewenangan penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasioal dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat kelautan dan perikanan, termasuk dalam hal ini status kepegawaian penyuluh perikanan dialihkan dari daerah ke pusat.
UU tersebut juga mengatur tentang perluasan kewenangan provinsi di sektor kelautan, jika semula kewenangan provinsi dari 4-12 mil, kini diperluas menjadi 0-12 mil. Saat ini, pihak kabupaten/kota, tidak lagi memiliki wewenang dalam mengawasi sektor kelautan.
Meski demikian, Wakil Bupati Seruyan Hj. Iswanti mengatakan, peran pemerintah daerah dan masyarakat masih sangat dibutuhkan dalam hal pengawasan baik di laut maupun di darat.
“Saya merasa peran dari pemerintah daerah dan masyarakat sekitar, masih sangat diperlukan dalam melakukan pengawasan, karena kita juga bisa membantu provinsi lakukan pengawasan, terlebih lagi kita mengetahui betul tentang potensi daerah sendiri,” kata Iswanti.
Iswanti mengatakan, tidak hanya dalam upaya penangkapan di laut yang melanggar peraturan perundang-undangan, namun juga terhadap upaya perusakan sumber daya perairan di daerah, masih memerlukan peran dari pemerintah daerah dan masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan.
“Hal ini dalam rangka keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan Kabupaten Seruyan, karena memang potensi perikanan dan kelautan sangatlah besar. Bukan hanya itu saja, Kabupaten Seruyan juga merupakan tempat yang potensial untuk mengembangkan berbagai komoditas perkebunan,” ujarnya.
Komoditas perkebunan tersebut seperti tanaman karet, kelapa sawit, kelapa, kopi, lada, jambu mente dan aren dengan luasan lahan perkebunan sebanyak 36.771,12 hektare.
“Oleh karena itu, pemanfaatannya diupayakan dengan bijak dan arif, dapat dilaksanakan secara berkelanjutan yang dikelola dengan basis pemberdayaan masyarakat. Peran kita untuk mengawasi laut dan darat masih sangat diperlukan,” tandasnya. (rm-98/fm)