SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 08 Maret 2019 11:25
Limbah Tidak Terbukti Cemari Sungai Liku

PT SMG Bantu Air Bersih dan Realisasi Plasma

CEK LOKASI: Anggota DPRD Lamandau melihat langsung pengelolaan limbah di PT Sumber Mahardika Graha (SMG) Desember 2018 lalu.( RIA M. ANGGREANI/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK- Hasil reses masa sidang 3 tahun 2018 pada Desember lalu di Desa Bukit Indah Kecamatan Bulik. Anggota DPRD Lamandau menerima berbagai laporan dari masyarakat, di antaranya dugaan pencemaran limbah PT Sumber Mahardika Graha (SMG), ditemukan ikan mati di anak Sungai Liku. 

Selain itu juga ada kesalahpahaman  terkait pengadaan fasilitas tanah pemakaman desa,  karena salah satu syarat desa persiapan untuk jadi desa definitif perlu adanya lahan untuk fasilitas desa.  

"Masyarakat Liku juga mengeluh kesulitan air bersih, karena sumber air tidak layak konsumsi dan belum ada perhatian dari Pemda Lamandau," ujar Wakil Ketua DPRD Lamandau Budi Rahmat, SE. 

Atas laporan hasil reses serta tindak lanjut rapat dengar pendapat, akhirnya Selasa (5/3) lalu Wakil Ketua DPRD Lamandau meninjau langsung ke PT SMG. 

"Kami turun ke lapangan melihat pengelolaan limbah di kebun sawit milik perusahaan, hasil kroscek, perusahaan punya 10 kolam limbah dengan kapasitas pabrik 60 tonjam," ujar Budi. 

Pada kolam terakhir, limbah dialirkan ke lahan, sebagai pupuk organik perkebunan sawit (land aplication). Dan menurut peninjauannya pipanisasi cukup bagus,  tidak di lahan rawa ataupun di kebun yang punya kemiringan lebih dari 25 derajat.  

"Lejadian meluapnya limbah karena insidentil, akibat curah hujan tinggi. Kami sarankan agar mereka berkoordinasi dengan BMKG,  agar jika curah hujan tinggi, jumlah limbah cair yang di alirkan dalam pipa land aplication bisa dikurangi. Selain itu yang biasanya kontrol 6 bulan sekali, bisa dijadikan 3 bulan sekali," tuturnya. 

Sementara itu, terkait plasma Desa Liku, pihak perusahaan juga telah membangunkan  kebun plasma pola kemitraan seluas 150 hektare, karenanya diminta kepada Kepala Desa agar segera  menyusun calon petani plasma (CPP). 

"Dengan  persyaratan, harus warga Desa Liku asli, tidak berstatus sebagai karyawan SMG,  tidak mengakomodir orang lain di luar warga Liku. Sehingga harus benar-benar melalui proses verifikasi calon penerimanya secara transparan," tegas Budi. 

Bahkan pihak PT SMG juga siap membantu pengadaan air bersih untuk membantu masyarakat desa melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). (mex/fm)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers