PANGKALAN BUN - Dinas Komunikasi, Informtika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kobar, Rabu (6/3).
Bertempat di aula kantor Bappeda Kobar, kegiatan ini bekerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang merupakan unit pelaksana dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Bupati Kobar dalam sambutan tertulis yang dibacakan Plt. Asisten Administrasi Umum, Aida Lailawati mengatakan, dirinya mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Karena pemanfaatan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik saat ini sangat penting bagi Pemkab Kobar yang mulai bertransformasi untuk penerapan e-government.
”Sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata pemerintahan yang baik. Sertifikat elektronik sangat praktis karena kita tidak perlu membawa banyak materi untuk melakukan tanda tangan digital ataupun menambahkan sertifikat digital pada suatu dokumen, namun cukup mengklik menu pada aplikasi yang sudah ditanamkan sertifikat/ tanda tangan digital,” ungkap Aida.
Ia juga menambahkan bahwa dengan layanan sertifikat elektronik ini nantinya mempercepat pelayanan dan keakuratan serta mendukung program era paperless office atau era kantor tanpa kertas.
Agung Nugraha, narasumber dari BSrE menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik ini bersifat unik untuk setiap dokumen sehingga sangat sulit untuk dipalsukan ke dokumen lainnya namun akan dengan mudah diketahui jika dokumen tersebut telah dipalsukan.
”Untuk Provinsi di Kalimantan Tengah baru satu kabupaten yang telah menerapkan tanda tangan elektronik ini, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur. Mudah-mudahan Kabupaten Kobar segera menyusul,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Kobar, Rodi Iskandar menyampaikan untuk di Kobar secara bertahap akan menerapkan tanda tangan elektronik ini. Sebagai langkah awal akan mulai diterapkan tanda tangan elektronik untuk penerbitan perijinan dan SPM. Sehingga nanti akan dilakukan analisis kebutuhan jumlah ASN yang akan mendapatkan sertifikat elektronik.
Sebagai informasi, pemanfaatan sertifikat elektronik telah diamanatkan oleh Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem transaksi elektronik. Sehingga Tanda Tangan Elektronik ini memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya dan memiliki kekuatan hukum serta akibat hukum yang sah.(sam/sla)